penghapusan-piutang-pbbp2-kadaluarsa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2015/NO.31, TBD No.31, LL KAB. KUBU RAYA: 11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Sudah Kedaluwarsa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kubu raya nomor 15 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang sudah kadaluarsa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2011.
- Ketentuan Umum; Kadaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak yang Kadaluarsa; Penghapusan Piutang Pajak karena Kondisi Tertentu; Ketentuan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2015.
- 7 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran
|