Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan
Dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian perangkat desa.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan/ atau
Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003
Nomor 37 Seri E Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2010.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan/ atau
Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2003
Nomor 37 Seri E Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, maka
berdasarkan prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul
desa dan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat, perlu
dilakukan pembentukan desa ; bahwa berdasarkan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Desa, serta berdasarkan pertimbangan Tim
Pemekaran Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu Selatan
Kabupaten Kendal, maka Desa Kedungsuren Kecamatan Kaliwungu
Selatan telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemekaran
desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Desa Sidomakmur Kecamatan Kaliwungu
Selatan Kabupaten Kendal ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan desa sidomakmur dan penetapan kembali desa kedungsuren, kewenangan, pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2010.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Pamona Utara Menjadi Kecamatan Pamona Puselemba Di Wilayah Kabupaten Poso
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarakat dipandang perlu perubahan nama kecamatan Pamona Utara; Bahwa dengan memperhatikan letak geografis dan titik koordinat kecamatan Pamona Utara perlu mengatur kembali nama kecamatan Pamona Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam membentuk Perda Kabupaten Poso tentang Perubahan Nama Kecamatan Panoma Utara menjadi Kecamatan Panoma Puselemba di Wilayah Kabupaten Poso.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Poso No. 1 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kecamatan Panoma Utara menjadi Kecamatan Panoma Puselemba di Wilayah Kabupaten Poso dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang perubahan nama dan ibukota kecamatan; dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan desa, perlu sarana perekonomian
melalui pasar desa sebagai pusat interaksi sosial masyarakat perdesaan sekaligus sebagai tempat
memasarkan produk-produk hasil pertanian, industri kecil di desa, dan untuk memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa, perlu dilakukan penataan pasar desa;
b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi desa dalam rangka pengelolaan pasar desa, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka untuk
pelaksanaannya perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pengelolaan Pasar Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pengelolaan pasar tradisional yang berkedudukan di desa dan dikelola
serta dikembangkan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.2, TLD/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) PP No.73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka pengaturan lebih lanjut mengenai Pedoman Pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan perlu diatur agar terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Majene No.15 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan kelurahan, penghapusan dan penggabungan kelurahan, perubahan status desa menjadi kelurahan, dan perubahan nama kelurahan di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2010.
7 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2010
PEMBENTUKAN DESA SEKADUYAN TAKA DAN DESA SAMAENRE SAMAJA DI KELURAHAN NUNUKAN UTARA KECAMATAN NUNUKAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2010 / No.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DESA SEKADUYAN TAKA DAN DESA SAMAENRE SAMAJA DI KELURAHAN NUNUKAN UTARA KECAMATAN NUNUKAN DALAM WILAYAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Dalam upaya memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan, maka perlu adanya pemekaran Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan. Bahwa untuk meningkatkan pembangunan masyarakat pedesaan dan kelurahan serta untuk mewujudkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu untuk membentuk Desa dalam wilayah Kabupaten Nunukan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sekaduyan Taka dan Desa Samaenre Samaja di Kelurahan Nunukan Utara Kecamatan Nunukan, dalam wilayah Kabupaten Nunukan.
Undang –Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan, dan pengabungan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 50 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pembentukan , Penghapusan dan Penggabungan Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan ini mengatur mengenai menetapkan proses dan dasar hukum untuk membentuk Desa Sekaduan Taka dan Desa Samaenre Samaja. Menentukan batas-batas geografis untuk kedua desa agar jelas dan tidak tumpang tindih dengan wilayah lainnya. Mengatur peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap desa-desa baru agar dapat berfungsi secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2010.
9 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TEGAL TUGU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu tetap berlandaskan pada prinsip partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan Tegal Tugu telah berjalan dengan baik, tertib dan aman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tegal Tugu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM;
2. PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH DESA;
3. PEMBAGlAN WILAYAH DESA;
4. ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA TEGAL TUGU;
5. PEMBIAYAAN;
6. KETENTUAN PERALIHAN;
7. KETENTUANPENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerapan Teknologi Informasi yang dikembangkan Pemerintah Kabupaten Jembrana, maka pemungutan suara dalam Pemilihan Perbekel dapat menggunakan Sistem Teknologi Informasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 27 Tahun 2006.
1. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan Pasal baru yakni Pasal 3A; 2. Ketentuan Pasal 9 huruf a diubah; 3. Ketentuan Pasal 10 diubah; 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf d diubah; 5. Ketentuan Pasal 26 ayat (2) diubah; 6. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan Pasal baru yakni Pasal 26A; 7. Ketentuan Pasal 30 setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3); 8. Ketentuan Pasal 31 setelah ayat (2) ditambah 3 (tiga) ayat baru, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5); 9. Ketentuan Pasal 32 diubah; 10. Ketentuan Pasal 37 setelah ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat baru; 11. Ketentuan Pasal 38 setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Bagian dan Kepala Urusan Pada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat