PEMBENTUKAN-DESA-TEGAL-TUGU
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA TEGAL TUGU
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu tetap berlandaskan pada prinsip partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan Tegal Tugu telah berjalan dengan baik, tertib dan aman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Tegal Tugu.
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2008.
- 1. KETENTUAN UMUM;
2. PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH DESA;
3. PEMBAGlAN WILAYAH DESA;
4. ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA TEGAL TUGU;
5. PEMBIAYAAN;
6. KETENTUAN PERALIHAN;
7. KETENTUANPENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- -
- 10
|