1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH DESA; 3. PEMBAGlAN WILAYAH DESA; 4. ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA TEGAL TUGU; 5. PEMBIAYAAN; 6. KETENTUAN PERALIHAN; 7. KETENTUANPENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat