Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banglu Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
a. bahwa terwujudnya pemerintahan yang bersih, berwibawa dan
bertanggung jawab, merupakan tuntutan bagi terselenggaranya
manajemen pemerintah dan pembangunan yang berdaya guna,
berhasil guna dan bebas KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme);
b. bahwa agar sistem akuntabilitas dimaksud berjalan dengan baik,
dan pembangunan Kabupaten Bangli terlaksana dengan baik dan
berkesinambungan/berkelanjutan
perlu adanya Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten
Bangli Tahun 2010-2015;
c. bahwa dalam rangka menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi
baik antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah
diperlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun;
d. bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan garis-garis besar
kebijakan pembangunan daerah perlu ditetapkan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai penentu arah,
sasaran dan tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan
selama 5 (lima) tahun;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangli Tahun 2010-2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Kepmendari No. 050-188/Kep/Bangda/2007
Peraturan Presiden Nonor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomo 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor
Tahun 2011
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 6 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan,
strategi, kebijakan, program dan kegiatan Bupati;
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan
mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan
pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2015;
c. bahwa sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Karangasem Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2006
BAB l KETENTUAN UMUM
BAB ll MATERI MUATAN DAN FUNGSI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
BAB lll SISTEMATIKA
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengintegrasikan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Ketapang secara sistematis dan komprehensif dalam kurun waktu 5 (lima) tahunan, perlu disusun kebijakan jangka menengah daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2017, PP No.17 Tahun 2007, PP No.56 Tahun 2001, PP No.20 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.8 Tahun 2008, Perpres No.5 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Provinsi No.8 Tahun 2008, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008, Perda No.13 Tahun 2008, Perda No.14 Tahun 2008, Perbup Ketapang No.12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan Serta Ruang Lingkup, Visi Dan Misi, Strategi Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Pembangunan Daerah , Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Program Pembangunan Daerah, Program Transisi, Kaidah Pelaksanaan , Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
Peraturan ini memiliki 23 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2011 Nomor 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tidore Kepulauan 2010-2015.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; UU No. 59 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Peraturan Bersama Kemendagri No. 28 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2008; Perda No. 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Pokok-Pokok RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 a undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan jangka panjang daerah diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2005-2025.
UU Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1968; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nmomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2001; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Program Pembangunan Daerah 3. Sistematika 4. Pengendalian dan Evaluasi 5. Ketentuan Peralihan 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2011.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 ayat (3) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 150 Ayat (3)UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menyusun dan menetapkan Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
b. bahwa Dokumen Perencanaan Pembangunan Lima Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015.
Materi Pokok: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2010-2015 merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Untuk dapat memperoleh hubungan yang menyeluruh dan terpadu sebagaimana ditetapkan dalam aturan yang berlaku, maka sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan disusun sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan
BAB II : Gambaran umum
BAB III : Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB IV : Analisis Isu-Isu Strategis Daerah
BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB VI : Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah
BAB VII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
BAB VIII : Indikasi Rencana Program Prioritas yang Disertai Kebutuhan Pendanaan Kabupaten Bengkulu Selata
BAB IX : Indikator Kinerja Daerah
BAB X : Pedoman Transisi dan Kaidah Pelaksanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2011.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Selatan ini, materi yang belum tertampung dan tidak bertentangan dengan RPJMD ini dapat diatur dengan Peraturan Bupati.
224 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangli Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah . yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN);
b. bahwa untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangli Tahun 2005-2025;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangli Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MATERI MUATAN DAN FUNGSI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD); 3. SISTEMATIKA; 4. PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011
PERDA Kota Bogor No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor Tahun 2011-2031
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pati Tahun 2005 - 2025
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, maka Kabupaten Pati perlu menyusun rencana pembangunan jangka panjang daerah; bahwa untuk memberikan arah pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Pati dalam kurun waktu 20 tahun mendatang dapat berkesinambungan, efektif dan efisien dengan mengakomodasi kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pati Tahun 2005-2025.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011
PERDA ini mengatur tentang RPJPD Kabupaten Pati yang merupakan dokumen perencanaan yang bersifat makro, sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan daerah guna mewujudkan visi, misi dan arah pembangunan Kabupaten Pati untuk masa 20 tahun ke depan terhitung sejak Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2011.
76 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat