PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 20, BN. 2016 No. 1969, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI KEMENTERIAN PARIWISATA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya perubahan urusan pada bidangbidang di Kementerian Pariwisata, dan dengan adanya
perubahan pada sistem laporan pertanggungajawaban
dana dekonsentrasi, perlu dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun
2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Kementerian Pariwisata;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Kementerian
Pariwisata;
- 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5262);
9. Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
10. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 147);
11. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan
Dana Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana
Tugas Pembantuan;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat;
14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.05/2014
tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pusat;
15. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
16. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 22 Tahun 2015
tentang Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1725);
- Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 25 ayat (2) sampai dengan ayat (7)
diubah dan ditambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (8),
ayat (9), ayat (10), ayat (11),
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
- Mengubah Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Dekonsentrasi Kementerian Pariwisata (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1725)
- 14 halaman dengan lampiran
|