Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pariwisata
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bentuk Singkat
Permenpar
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
03 September 2021
Tanggal Berlaku
03 September 2021
Sumber
BN.2021/No.1004, peraturan.go.id: 10 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pariwisata
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenpar No. 9 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pariwisata

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan