Kesehatan; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2014/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Penyelenggara Jaminan Tabalong Sehat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Penyelenggara Jaminan Tabalong Sehat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Jaminan Tabalong Sehat dan sesuai dengan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penganggaran jaminan kesehatan dapat dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan atau pemberian iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dianggarakan pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) jenis belanja bantuan sosial, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Bupati Tabalong Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Penyelenggara Jaminan Tabalong Sehat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Penyelenggara Jaminan Tabalong Sehat;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Penyelenggara Jaminan Tabalong Sehat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tabalong Nomor 07 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Unit Penyelenggara Jaminan Tabalong Sehat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Dewan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.51 Tahun 2018 ttg Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Paniradya Kaistimewan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan sinkronisasi tugas dan fungsi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Paniradya Kaistimewan perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018, dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2018.
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Paniradya Kaistimewan diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2020.
Jumlah Halaman: 21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MAMUJU NOMOR 27 TAHUN 2017
TENTANG TATA CARA PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 141/4251/SJ Tanggal 9 Agustus 2021 Hal : Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi (COVID-19), pada angka 5 dan angka 6 untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2020;
b. bahwa sehubungan dengan penundaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu merubah Peraturan Bupati Mamuju Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 28 Tahun 1999;UU No. 26 Tahun 2004;UU No. 12 Tahun 2011;UU No. 6 Tahun 2014;UU No. 23 Tahun 2014;PP No. 12 Tahun 2019;PP No. 43 Tahun 2014;PP No. 60 Tahun 2014;Permendagri No. 112 Tahun 2014;Permendagri No. 80 Tahun 2015;Permendagri 20 Tahun 2018;Perda No. 7 Tahun 2017;
(1) Biaya Pemilihan Kepala Desa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamuju dan APBDesa.
(2) Biaya yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dipergunakan untuk:
a. pengadaan surat suara ;
b. pengadaan kotak suara;
c. kelengkapan peralatan lainnya terdiri dari:
1. atk panitia kabupaten;
2. belanja perangko, materai dan benda pos lainnya;
3. spanduk; dan
4. belanja cetak dan penggandaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 20 Tahun 2019
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banjar No. 113 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan daerah terhadap
unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan
administrasi pada satuan pendidikan di wilayah kerjanya,
maka dipandang perlu untuk membentuk Koordinator
Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan sebagai unit kerja non
struktural yang dipimpin oleh seorang Koordinator dengan
melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar
Nomor 113 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi serta
Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 78 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017;
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, yang berisi : Pasal I, Psal 74, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 113 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Tim Evaluasi Dan Pengawasan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 20 Tahun 2013
Perubahan - atas - peraturan - menteri - koordinator - bidang - perekonomian - nomor - 4 - tahun - 2019 - tentang - jadwal - retensi - arsip - di - lingkungan - kementrian - koordinator - bidang - perekonomian
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 20, BN 2022 (20) : 3 Halaman, jdih.ekon.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi tertib pelaksanaan penyusutan arsip sebagai bukti bahan akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggung jawaban nasional di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perlu mengubah ketentuan mengenai jangka waktu simpan arsip di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 1979; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 37 Tahun 2020; Permenko No. 10 Tahun 2018; Permenko No. 3 Tahun 2019; Permenko No. 8 Tahun 2021; Dan Anri No. 14 Tahun 2015.
Pasal 1
Jadwal retensi arsip dalam lampiran peraturan menteri koordinator bidang perekonomian Nomor 4 tahun 2019 tentang jadwal retensi arsip di lingkungan kementrian koordinator bidang perekonomian
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian
Lampiran file: 57 hlm.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerikanan dan Kelautan
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen KKP No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Mencabut :
Permen KKP No. 35/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 Tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 20, BN 2021/ NO 629 ; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (6) dan
untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengelolaan
sumber daya ikan secara berkelanjutan berdasarkan
pengkajian ukuran atau berat minimum jenis ikan yang
boleh ditangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya
Ikan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O21
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6639);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, susunan keanggotaan dan sekretariat, Mekanisme kerja, Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2021.
Mencabut , Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMENKP/2016 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya
Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1247), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2016 tentang Komisi
Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1071)
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat