Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Kawasan Industri Bolok
ABSTRAK:
bahwa guna mengembangkan kawasan Industri Bolok sebagai pusat industri dan meningkatkan daya saing kawasan, menyediakan kesempatan berusaha bagi pelaku ekonomi untuk berinvestasi, mendorong tumbuh dan berkembangrya aktivitas industri dan lapangan kerja produktif bagi masyarakat, maka perlu menggali sumber-sumber pendapatan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
bahwa PI. Kawasan Industri Bolok (Perseroda) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi yang perlu didukung dengan investasi Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan deviden kepada Daerah;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentartg Badan Usaha Milik Daerah serta dalam rangka penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda), maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Botok
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sgfagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; dan Perda Nomor 6 Tahun 2019.
Materi yang diatur adalah: Maksud dan TuJuan, Prinsip Penyertaan Modal, Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal, Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Pembagian Deviden, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2020.
7 halaman; Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012
Perka BKPM No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2015.
• Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengisian Jabatan Perangkat Desa, Mekanisme, Persiapan, Pembentukan Tim Seleksi, Persyaratan Pengangkatan, Pendaftaran Calon Perangkat Desa, Penyampaian Keberatan Terhadap Calon Perangkat Desa, Seleksi Calon Perangkat Desa, Pelaksanaan Ujian Seleksi, Pengangkatan, Pelantikan Dan Serah Terima Jabatan, Biaya Dan Masa Jabatan Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Kewajiban Dan Larangan Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, Kewajiban, Larangan, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara, Rotasi Jabatan Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Pakaian Dinas Dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perangkat Desa.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Rokan Hulu Periode 2020 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3)
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
Rokan Hulu Periode 2020-2035.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak,
Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2008,
tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010
tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1173);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 4 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2005-2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 10 Tahun
2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2016-
2021.
11. Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun
2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2020-2040.
Perda ini terdiri atas 10 Bab dan 44 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Lain-lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Apabila ada potensi wisata yang belum tertuang dalam RIPPAR Kabupaten
Rokan Hulu Tahun 2020 – 2035, maka akan ditetapkan dengan Surat
Keputusan Bupati.
35 Hlm, Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN HIBAH KEPADA LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN
(PONDOK PESANTREN, YAYASAN, RAUDLATUL ATHFAL/TAMAN KANAKKANAK
DAN MADRASAH DINIYAH) DI KABUPATEN BONDOWOSO
TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan apresiasi dan
penghargaan serta mendorong peningkatan kualitas dan
kapasitas lembaga pendidikan keagamaan di Kabupaten
Bondowoso, perlu memberikan bantuan hibah kepada
lembaga Pendidikan Keagamaan dimaksud;
b. bahwa agar pemberian hibah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapat
dipertanggungjawabkan pelaksanaan dan
administrasinya, perlu menetapkan Pedoman Umum
Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan
(Pondok Pesantren, Yayasan, Raudlatul Athfal/Taman
Kanak-Kanak dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten
Bondowoso Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati;
mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4 . Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun
2007; 16.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun
2016; 17.Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2019; 18.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 95 tahun 2018; 19.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 5 Tahun 2019; 20.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 39 Tahun 2019; 21.Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Umum
Bantuan Hibah Kepada Lembaga Pendidikan Keagamaan
(Pondok Pesantren, Yayasan, Raudlatul Athfal/Taman
Kanak-Kanak dan Madrasah Diniyah) di Kabupaten
Bondowoso Tahun 2020 dengan Peraturan Bupati; memuat antara lain: latar belakang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PERDAKAB. BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peras serta masyarakat. Perda ini juga memuat Ketentuan Pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2009
PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.3.SERI.D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat