Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembuatan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Memori Jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Kepala Unit, dan Kepala Sekolah yang Mutasi, Pensiun, atau Menjalani Bebas Tugas di Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK:
bahwa guna mencapai kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah diperlukan penyampaian informasi berupa laporan pelaksanaan tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Unit, dan Kepala Sekolah yang mengalami mutasi, pensiun, atau menjalani bebas tugas ke masing-masing perangkat daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Setiap Pejabat yang Mutasi, Pensiun, Bebas Tugas wajib membuat Berita Acara Serah Terima jabatan dan Memori Jabatan. Dalam hal Pejabat Pengganti belum dilantik maka Berita Acara Serah Terima jabatan dan Memori Jabatan diserahkan kepada atasan Pejabat yang bersangkutan. Berita Acara Serah Terima jabatan dan Memori Jabatan
wajib dilakukan pengesahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggara Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan serta pelayanan terhadap kebutuhan ruang parkir kendaraan, maka perlu diatur Penyelenggaraan Parkir dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Parkir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur pula antara lain mengenai perlengkapan jalan; penyelenggaraan parkir; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kab. OKU Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan bidang pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah No.31 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 5 huruf b dan e; Pasal 6 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam Tentang Peningkatan Kerja Sama Antara Pejabat Pertahanan Dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Socialist Republic Of Vietnam On Strengthening Of Cooperation Between Defence Officials And Its Related Activities)
ABSTRAK:
bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerderkaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
telah meningkatkan intensitas hubungan daninterdependensi antarnegara sehingga semakin meningkat pula kerja sama internasional dalam berbagai aspek yang dituangkan dalam bentuk perjanjian internasional ;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-UndangNomor24Tahun2000tentang Perjanjian Internasional
PENGESAHAN MEMORANDUM SALING PENGERTIAN ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK
SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENINGKATAN KERJA SAMA ANTARA
PEJABAT PERTAHANAN DAN KEGIATAN BIDANG PERTAHANAN
TERKAIT (MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN
THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND
THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM ON
STRENGTHENING OF CORPORATION BETWEEN DEFENCE OFFICIALS AND ITS RELATED ACTIVITIES)
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2006
PEMBAGIAN - TUGAS - BUPATI - WAKIL BUPATI - BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2006/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN TUGAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG HARI
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas dan kinerja penyelenggaraan Pemda yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu diatur lebih lanjut pembagian tugas Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Perbup Batang Hari tentang Pembagian Tugas Bupati dan Bupati Batang Hari.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004.
Perbup ini mengatur tentang PEMBAGIAN TUGAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG HARI, yang meliputi; TUGAS BUPATI; TUGAS WAKIL BUPATI; KeWAJIBAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau Bagi Kapal Kurang dari GT 7 (Tujuh Grosse Tonnage)
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (2) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal, perlu mengatur penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau bagi Kapal Kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage)
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 6 Tahun 2007, UU No 17 Tahun 2008, PP No 51 Tahun 2002, PP No 38 Tahun 2007, PP No 61 Tahun 2009, Permenhub No KM 6 Tahun 2005, Permenhub No PM 13 Tahun 2012 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Kapal, Perahu, Tanda Pas Kecil, Tanda Pas Sungai dan Danau, Tonnage kapal, Pas Kecil, Pas Sungai dan Danau, Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, Kebangsaan Kapal, Kapal Berbendera Indonesia, Penerbitan Pas Kecil, Pemiik, Syahbandar dan Direktur Jenderal; Surat Tanda Kebangsaan Kapal; Pas Kecil; Pas Sungai dan Danau; Pembatalan dan Berakhirnya Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau; Hak dan Kewajiban, Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2015.
Pada saat Perda ini berlaku, Pemilik kapal kurang dari GT 7 yang telah memiliki Pas Kecil atau Pas Sungai dan Danau, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakuknya berakhir
Undang-undang (UU) tentang Partai Politik dan Golongan Karya
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 1975.
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi : a. UU Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian; b. UU Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai; dan UU Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perobahan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2018
TATA KELOLA PEMERINTAHAN BERBASIS SISTEM ELEKTRONIK
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik
ABSTRAK:
Dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pemerintahan perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tata kelola
pemerintahan berbasis sistem elektronik menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. bahwa Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Sistem Elektronik.
Ruang lingkup tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik adalah:
a. penyelenggaraan e-Government;
b. sistem informasi Pemerintah Daerah;
c. layanan pemberian nama domain pemerintah daerah provinsi;
d. kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan
e. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku semua peraturan yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan berbasis sistem elektronik
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2018 No.2 SERI A/NOREG 7.3/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan kerjasama dan investasi berupa penyertaan modal pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung, dalam rangka untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 9 Tahun 2011;
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Syariah Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah melakukan Penyertaan Modal Daerah merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN, PENGURUSAN DAN PENGELOLAAN SERTA PEMBUBARAN
BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, dan mandiri, diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan sumber daya Desa sehingga pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera dapat tercapai; bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat desa
yang adil, makmur dan sejahtera diperlukan suatu badan usaha terpadu yang dapat menghimpun seluruh usaha perekonomian masyarakat agar memberikan hasil yang optimal; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.4 Tahun 2015.
Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya untuk menampung seluruh
kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh
Desa dan/atau kerjasama antar-Desa. Pendirian BUM Desa bertujuan untuk: meningkatkan perekonomian Desa; mengoptimalkan Aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa; meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa; mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Desa dan/atau dengan pihak ketiga; menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga; membuka lapangan kerja; meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat