berita acara serah terima jabatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembuatan Berita Acara Serah Terima Jabatan dan Memori Jabatan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur RSUD, Direktur BUMD, Kepala Unit, dan Kepala Sekolah yang Mutasi, Pensiun, atau Menjalani Bebas Tugas di Kabupaten Pesisir Barat
ABSTRAK: |
- bahwa guna mencapai kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah diperlukan penyampaian informasi berupa laporan pelaksanaan tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Direktur Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Unit, dan Kepala Sekolah yang mengalami mutasi, pensiun, atau menjalani bebas tugas ke masing-masing perangkat daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- Setiap Pejabat yang Mutasi, Pensiun, Bebas Tugas wajib membuat Berita Acara Serah Terima jabatan dan Memori Jabatan. Dalam hal Pejabat Pengganti belum dilantik maka Berita Acara Serah Terima jabatan dan Memori Jabatan diserahkan kepada atasan Pejabat yang bersangkutan. Berita Acara Serah Terima jabatan dan Memori Jabatan
wajib dilakukan pengesahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 12
|