PEMBAGIAN - TUGAS - BUPATI - WAKIL BUPATI - BATANG HARI
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2006/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN TUGAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG HARI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka peningkatan kualitas dan kinerja penyelenggaraan Pemda yang berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu diatur lebih lanjut pembagian tugas Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Perbup Batang Hari tentang Pembagian Tugas Bupati dan Bupati Batang Hari.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2001; PP No. 20 Tahun 2004.
- Perbup ini mengatur tentang PEMBAGIAN TUGAS BUPATI DAN WAKIL BUPATI BATANG HARI, yang meliputi; TUGAS BUPATI; TUGAS WAKIL BUPATI; KeWAJIBAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
- 8 hlm.
|