Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Garut No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Garut Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dalam Penyelenggaraan Perizinan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dalam Penyelenggaraan Perizinan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2010
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Penolakan dan Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Kendal
PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN - PERSYARATAN DAN MEKANISME PENGAJUAN PENOLAKAN DAN PEMBERIAN IZIN
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2010/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Penolakan dan Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap pelayanan izin perubahan penggunaan tanah pertaian ke non pertanian khususnya bagi usaha/kegiatan yang memanfaatkan tanah/lahan pertanian untuk penggilingan padi, menara telekomunikasi, pengeboran minyak, gas dan sumber mata air, maka perlu mengubah Perbup Kendal No 25 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan mekanisme Pengajuan, Penolakan dan Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kab Kendal; bahw aberdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Kendal tentang Perubahan atas Perbp Kendal No 25 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan mekanisme Pengajuan, Penolakan dan Pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kab Kendal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 9 Tahun 1990; UU No 4 Tahun 1992; UU no 14 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 22 Tahun 1982; PP No 28 Tahun 1985; PP No 69 Tahun 1996; PP No 16 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 20 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 26 tahun 2008; Perpres No 1 Tahun 2007; Keppres No 32 Tahun 1990; Keppres No 33 Tahun 1991; Permen Agraria/Perka BPN No 2 Tahun 1999; Keputusan Kepala BPN No 1 Tahun 2005; Permendagri No 15 Tahun 2006; Permendagri No 16 Tahun 2006; Permendagri No 17 Tahun 2006; Perda Prov Jateng No 21 Tahun 2003; Perda Prov Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Kab Kendal No 14 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 23 Tahun 2007; Perda Kab Kendal No 24 Tahun 2007; Perda Kab kendal No 25 Tahun 2007; Perbup Kendal No 19 Tahun 2009; Perbup Kendal No 25 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan angka 13a, angka 13b, angka 13c dan angka 13d pada Pasal 1, penambahan Pasal 3A dan Pasal 3B, penambahan ayat (3a), ayat (3) dan ayat (4) pada Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2010.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2009 diubah.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LANDAK NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA KETENTUAN PENETAPAN PEMBAYARAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mengatur besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.55 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Perda Landak No.2 Tahun 2013, Perbup Landak No.38 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1 dan Pasal 3 ATAS PERATURAN BUPATI LANDAKNOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA KETENTUAN PENETAPAN PEMBAYARAN MINIMAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lombok Barat , Nomor Register 71 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
• bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan kepemerintahan yang baik;
• bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
• bahwa untuk memperjelas hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
• Peratuan Daerah tentang Pelayanan Publik dimaksudkan sebagai pedoman penyelenggaraan Pelayanan Publik dan untuk memberikan kepastian hukum 5 dalam hubungan antara penyelenggara, pelaksana dan masyarakat dalam Pelayanan Publik.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan kepentingan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, BUMD, dan Swasta.
• Ruang lingkup Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumberdaya alam, pariwisata, kependudukan, infrastruktur dan urusan wajib serta urusan pilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta adalah penyelenggaraan pelayanan publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN dan atau APBD tetapi ketersediaannya dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. (4) Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : a. pelayanan di bidang pendidikan; dan 6 b. pelayanan di bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
-
• bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah menetapkan Standar Pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Daerah ini;
• apabila penyelenggara pelayanan publik sedang menyusun Standar Pelayanan maka perlu dilakukan penyesuaian dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Daerah ini
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 7 Tahun 2004
Bahwa dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana serta fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam wilayah Kota Bau-Bau, maka dipandang perlu mengatur tentang Izin Gangguan. Berdasarkan Undang-undang Gangguan Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450, maka dipandang perlu mengatur Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah, Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU gangguan atau Hinder ordonnantie (Ho) (Staatblad Tahun 1926 No. 226 jo. Staatblad Tahun 1940 No. 14 dan No. 450); UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Bau-Bau No. 2 Tahun 2004.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 7, BN 2016/ NO 385; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat