Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 17 Tahun 2009

IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Izin Usaha Peternakan dan Pendaftaran Usaha Peternakan, meliputi: Pemberian Izin Usaha Peternakan; Pencabutan Izin Usaha Peternakan; Pengawasan Usaha Peternakan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dalam Penetapan Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2009 tentang IZIN USAHA PETERNAKAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
18 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2009
Tanggal Berlaku
18 Mei 2009
Sumber
LD.2009/NO.17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan