Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Barito Kuala telah memacu timbulnya keanekaragaman fungsi dan sifat pasar, baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta;bahwa untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalamrangka memberikan pelayanan kepada pedagang, perlu adanya pengaturan terhadap pengelolaan pasar;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor
16 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengelolaan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Pengusahaan dan Klasifikasi Pasar;Pengelolaan Pasar;Penggunaan Tempat di Pasar Daerah;Perizinan;Pembangunan dan Pemeliharaan Pasar Daerah;Larangan;Pengawasan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2012
PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN - pengelolaan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan pesatnya perkembangan dan
pertumbuhan usaha perdagangan eceran di
pasar tradisional dan perdagangan eceran
modern yang semakin besar di Kabupaten
Rembang, maka diperlukan suatu usaha konkrit
untuk melakukan pengelolaan terhadap pasar
tradisional, pusat perbelanjaan dan toko
modern; bahwa dengan semakin berkembangnya usaha
perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah,
usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar,
maka pasar tradisional perlu diberdayakan dan
dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang
serasi, sating memerlukan, saling memperkuat serta
saling menguntungkan; bahwa semakin berkembangnya kondisi situasi yang
semakin maju dan pertumbuhan kegiatan bisnis di
Kabupaten Rembang maka perlu adanya peraturan
tentang pengelolaan pasar tradisional, pusat
perbelanjaan dan toko modem; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko
Modem di Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup, tugas, kewajiban, wewenang, dinas, pengelolaan pasar tradisional daerah, pengelolaan pusat perbelanjmn dan toko modern, kerjasama, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, peran serta masyarakat, perizinan, ketentuan penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan
ABSTRAK:
Demi Meningkatnya Pertumbuhan Penduduk Dan Perkembangan Kota Serta Pertumbuhan Ekonomi, Maka Berdampak Pada Munculnya Pedagang Kreatif Lapangan. Dan Dengan Keberadaan Pedagang Kreatif Lapangan, Maka Perlu Dilakukan Penataan Dan Pembinaan Agar Menjadi Pedagang Mandiri Yang Berkewajiban Menjaga Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan Untuk Mewujudkan Kota Bontang Sebagai Kota Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Dan Nyaman
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Terakhir Telah Diubah Dengan UU No. 12 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Penataan Lokasi Dan Waktu, Tanda Daftar Usaha Dan Perizinan, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pemberdayaan Pedagang Kreatif, Pengawasan Dan Penertiban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2012.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 07 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diselenggarakan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui pengembangan iklim yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan. Dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi dan kemampuan berkompetensi, memiliki daya saing yang lebih kuat sebagai pelaku ekonom
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.7 Tahun 1992; UU No.25 Tahun 1992; UU No.4 Tahun 1996; UU No.9 Tahun 1998; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Thaun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.9 Tahun 1995; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; PP No.33 Tahun 1998; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.17 tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pemberdayaan koperasi dan UMKM; maksud dan tujuan; pemberdayaan; pelaksanaan dan koordinasi pemberdayaan; kriteria UMKM; penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha; pengembangan usaha; pembiayaan dan penjaminan; penunjukan Bank Pelaksana Pinjaman; kemitraan dan jaringan usaha; koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM; sanksi administratif dan ketentuan pidana; penyidikan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan pemberdayaan koperasi dan UMKM
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan
perekonomian daerah dan pengembangan investasi
guna meningkatkan perekonomian masyarakat dan
Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu mendirikan
Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
b. bahwa kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa
perbankan syariah semakin meningkat;
c. bahwa perbankan syariah memiliki kekhususan
dibandingkan dengan perbankan konvensional;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank
syariah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Kabupaten Sukoharjo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang pendirian badan
usaha yang melakukan usahanya di bidang perbankan
dengan berdasarkan prinsip syariah yang modalnya
sebagian milik pemerintah daerah yang merupakan
kekayaan Daerah yang dipisahkan. Dengan Peraturan Daerah ini didirikan PT. BPR Syariah
Baitul Hikmah Sukoharjo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2012.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2012
PASAR / TOKO / PUSAT PERBELANJAAN - PENATAAN DAN PEMBINAAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2012/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha penataan dan pembinaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Agar pasar tradisional dapat berkembang secara serasi ditengah-tengah pertumbuhan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern sehingga perlu dilakukan penataan dan pembinaan, terhadap pasar tradisional serta Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Diperlukan pengaturan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi melalui kemitraan dengan pedagang kecil dan menengah, koperasi serta pedagang pasar tradisional dan/atau pasar tradisional yang didalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki atau dikelola oleh pedagang kecil, menengah dan koperasi
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.20 tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.44 Tahun 1997; PP No.79 tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.38 tahun 2007; PP No.42 Tahun 2007; PP No.76 Tahun 2007; Perpres No.77 Tahun 2007; Perpres No.112 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern; maksud dan tujuan; penggolongan pasar; pengelolaan dan penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern; pembinaan dan pengawasan; perizinan; kemitraan usaha; kewajiban dan larangan; sanksi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2012.
Peraturan Bupati
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2012
Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern. dan Pasar Tradisional
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2012/NO.831
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern. dan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
a. bahwa penataan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional harus mengacu pada ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang Kabupaten Serang;
b. bahwa untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif dalam penataaan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern dan pasar tradisional perlu adanya pengaturan yang optimal agar keseimbangan usaha serta pemberdayaan usaha kecil dalam pengembangan kemitraan dapat terwujud dengan memperhatikan norma keadilan;
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 12 Tahun 2012, PP No. 44 Tahun 1997, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 42 Tahun 2007, Perpres No. 112 Tahun 2007, Perda Kabupaten Serang No. 5 Tahun 2008, Perda Kabupaten Serang No. 10 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 19 Tahun 2011, Perda Kabupaten Serang No. 20 Tahun 2011.
Perda ini mengatur tentang penataan waralaba, pusat perbelanjaan, toko modern, dan pasar tradisional dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, maksud dan tujuan; 3. Waralaba; 4. Pusat perbelanjaan; 5. Toko Modern; 6. Pasar tradisional; 7. Kemitraan; 8. Perizinan; 9. Pelaporan; 10. Pembinaan dan Pengawasan; 11. ketentuan lain-lain; 12. Sanksi; 13. Ketentuan Peralihan;14.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati mengenai permohonan IUP2T, IUPP dan IUTM.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah yang tangguh dan mandiri, maka Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian
integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan,
peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur
perekonomian nasional yang makin seimbang,
berkembang, dan berkeadilan;
bahwa pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah
merupakan hal yang penting untuk dilakukan secara adil,
bersinegis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta
berkesinambungan untuk menciptakan lapangan
pekerjaan dan pengentasan kemiskinan guna mewujudkan
masyarakat Kabupaten yang sejahtera, adil dan makmur;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah, maka Pemerintah Daerah
Kabupaten Kendal perlu melakukan pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah di Kabupaten Kendal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di
Kabupaten Kendal;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kendal
yang meliputi
Asas Dan Tujuan, Prinsip Dan Tujuan Pemberdayaan, Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Dan Pelaporan, Bentuk-Bentuk Pemberdayaan, Pendekatan Kelompok, Sentra Dan Klaster, Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif Dan Perlindungan Usaha, Pengembangan Usaha, Pembiayaan Dan Penjaminan, Kemitraan Dan Jejaring Usaha, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat