Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kendal yang meliputi Asas Dan Tujuan, Prinsip Dan Tujuan Pemberdayaan, Kriteria Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah, Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi Dan Pelaporan, Bentuk-Bentuk Pemberdayaan, Pendekatan Kelompok, Sentra Dan Klaster, Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif Dan Perlindungan Usaha, Pengembangan Usaha, Pembiayaan Dan Penjaminan, Kemitraan Dan Jejaring Usaha, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat