PERDA Kab. Bandung No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
PERDA Kab. Bandung No. 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2010/No.12.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pengaturan dan Penertiban Pedagang Kaki Lima Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan, terdapat beberapa ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pebertiban Pedagang Kaki Lima dalam Kota Pagar Alam yang perlu disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan perkembangan keadaan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; Keppres No. 55 Tahun 1993; Permendagri No. 26 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2003; Perda Kota Pagar Alam No. 4 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengaturan dan penertiban pedagang kaki lima dalam Kota Pagar Alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang maksud dan tujuan, pengaturan tempat berdagang, penertiban, pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka.
Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
aspek pendidikan kepramukaan, kelembagaan, tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintah daerah, hak dan kewajiban para pemangku kepentingan, serta aspek keuangan gerakan pramuka.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2010.
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 12 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa perlu disusun
perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem
perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, pedoman mengenai tahapan, tata cara
penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana
pembangunan desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman
Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, wajib disusun perencanaan
pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
daerah.
Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
b. Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan pemuka masyarakat secara
individu.
RPJM-Desa memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan
pembangunan desa dengan berpedoman pada RPJM Daerah.
Bagi desa yang sebelum berlakunya peraturan daerah ini telah menetapkan
Peraturan Desa tentang RPJMDesa, masih tetap berlaku sepanjang belum habis
masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 12 Tahun 2010
Tata bangunan harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan. Agar tata bangunan dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran serta masyarakat dan upaya pembinaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pemberian izin Mendirikan Bangunan (lMB) serta lzin UU Gangguan (UUG)/HO bagi perusahaan-perusahaan yang berlokasi diluar kawasan industri maka diberikan kewenangan pada Pemerintah Daerah kabupaten/Kota untuk merumuskan dan menyusun tata bangunan di daerah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63 /PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengawasan Sungai dan Bekas Sungai, maka dapat dijadikan pedoman menyusun tata bangunan di daerah masing-masing
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Kolaka No. 13 Tahun 1999
Dalam peraturan ini diatur tentang tata bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan serta peruntukan lokasi dan intensitas bangunan; syarat-syarat administrasi bangunan; syarat-syarat teknis bangunan; perencanaan bangunan; bangun bangunan; retribusi izin mendirikan bangunan; objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam menetapkan tariff retribusi; wilayah pemungutan; struktur dan besarnya tariff retribusi; sanksi; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Tanah Kas Desa Di Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat