Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, wajib disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa; b. Rencana Kerja Pembangunan Desa. Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan pemuka masyarakat secara individu. RPJM-Desa memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa dengan berpedoman pada RPJM Daerah. Bagi desa yang sebelum berlakunya peraturan daerah ini telah menetapkan Peraturan Desa tentang RPJMDesa, masih tetap berlaku sepanjang belum habis masa berlakunya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat