Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010

Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, wajib disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa; b. Rencana Kerja Pembangunan Desa. Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan pemuka masyarakat secara individu. RPJM-Desa memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan desa dengan berpedoman pada RPJM Daerah. Bagi desa yang sebelum berlakunya peraturan daerah ini telah menetapkan Peraturan Desa tentang RPJMDesa, masih tetap berlaku sepanjang belum habis masa berlakunya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2010
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2010
Sumber
LD.2010/No.12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 103 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan