PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN KABUPATEN SERANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN KABUPATEN SERANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik terutama infrastruktur jalan yang memadai di Kabupaten Serang, guna mendorong, meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya saing daerah, maka perlu percepatan pembangunan infrasrtruktur jalan yang rusak dengan didukung prioritas penganggaran pembangunan yang sesuai dengan aspirasi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Serang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 38 tahun 2004
;4. UU No. 23 tahun 2014;5. PP No. 34 tahun 2006;6. PP No. 54 tahun 2010
;7. Perda Kab. Serang No. 26 tahun 2016;8. Perda Kab. Serang No. 5 tahun 2016
;9. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2016;10. Perda Kab. Serang No. 11 tahun 2016
1.ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. kriteria dan prioritas percepetan pembangunan infrastruktur jalan;4. pelaksanaan dan penggaran percepetan pembangunan infrastruktur jalan;5. pengawasan dan pengendalian
;6. ketentuan lain lain ;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 3, LN. 1965/ No 7, TLN No 2727, LL Bphn : 3 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonanntie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) Untuk Tahun 1964
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1964.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No 26 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 74 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpres No 107 Tahun 2017
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2018.
17 hlm, lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Perikanan dan Kelautan - Struktur Organisasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 109 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2017;
dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi pelaksanaan program kegiatan antara Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat dengan UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa tugas pokok dan fungsi pada UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Provinsi Sumbar No. 8 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar No. 78 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Provinsi Sumbar No. 109 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat , dengan Perubahan sebagai berikut :
Pasal 24
(1) UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang konservasi dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana teknis operasional Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan pengembangan konservasi jenis pada Kawasan Konservasi Daerah;
b. pelaksanaan kebijakan teknis dan administrasi operasional Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan pengembangan konservasi jenis pada Kawasan Konservasi Daerah;
c. pelaksanaan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta Perairan Umum Danau Singkarak;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas konservasi dan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;
e. pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
f. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 27
(1) Seksi Konservasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta pengembangan konservasi jenis.
(2) Uraian tugas Seksi Konservasi meliputi :
a. melaksanakan perencanaan dan penyusunan program/ kegiatan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis dalam Kawasan Konservasi Daerah;
c. melakukan penataan dan pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis dalam Kawasan Konservasi Daerah;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan, pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan konservasi jenis;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kesadaran masyarakat di dalam dan di sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan Perairan Umum Danau Singkarak;
f. melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan seksi konservasi; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Pasal 28
(1) Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dan perairan umum Danau Singkarak untuk perlindungan ikan dan biota lainnya serta illegal fishing dan destructive fishing.
(2) Uraian tugas Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan meliputi :
a. melaksanakan perencanaan dan penyusunan program/ kegiatan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan;
b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria di bidang Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD);
c. melaksanakan MCS (Monitoring, Controling dan Survailance) dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta perairan umum Danau Singkarak untuk ikan dan biota yang dilindungi serta illegal fishing dan destructive fishing;
d. melaksanakan penertiban, penegakan hukum dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) serta perairan umum Danau Singkarak untuk ikan dan biota yang dilindungi serta illegal fishing dan destructive fishing;
e. melaksanakan evaluasi dan pelaporan seksi pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan;dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2019.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 109 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2019
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya
kendaran umum tidak dalam trayek yang
berbasis online, maka sebagai salah satu
bentuk kepedulian Pemerintah Kota Sukabumi
untuk meringankan beban pengemudi dan
pengusaha angkutan umum dalam trayek di
Kota Sukabumi, serta dengan memperhatikan
indeks harga dan perkembangan perekonomian,
perlu adanya peninjauan kembali tarif retribusi
terminal yang telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14
Tahun 2011.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Terminal. Terdiri atas 3 Pasal. Retribusi Terminal ditetapkan dengan struktur dan besarnya tarif sebagaimana tercantum dalam lampiran. Ketentuan selain mengenai tarif retribusi
terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mengacu pada Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Sampang Tahun 2020 No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Sampang TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 201;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 ;
5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 ;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 ;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2019;
11. Peraturan Bupati Sampang Nomor 75 Tahun 2019 .
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan RIncian Dana Desa;
3. Penyaluran Dana Desa;
4. Penggunaan Dana Desa;
5. Pemantauan dan Evaluasi;
6. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif
bagi pegawai negeri sipil merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembinaan pegawai negeri sipil untuk
menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan
keadilan dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil yang
profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif,
sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri
sipil yang tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Untuk menjamin asas akuntabilitas dalam
pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, diperlukan
pedoman teknis.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun
2016; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 57 Tahun 2016
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Bupati ini meliputi:
a. jenis hukuman disiplin;
b. pemanggilan PNS;
c. pemeriksaan PNS;
d. berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan;
e. penetapan Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
f. Upaya Administratif;
g. pemberlakuan dan pendokumentasian Keputusan Penjatuhan
Hukuman Disiplin; dan
h. pembatasan hak kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerindustrian
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kota Depok No. 2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini memuat 2 Pasal dan II Lampiran tentang kelas jabatan struktural, jabatan fungsional, dan jabatan lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Solok Nomor 3 Tahun 2021 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
115 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2007
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK - KOMITE AKSI KOTA
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2007/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
ABSTRAK:
bahwa praktek mempekerjakan anak pada
berbagai jenis pekerjaan terburuk harus segera
dihapuskan karena merendahkan harkat dan
martabat manusia, khususnya anak-anak, serta
merampas hak anak untuk tumbuh berkembang
secara wajar; bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59
Tahun 2002, telah ditetapkan Rencana Aksi
Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan
Terburuk Untuk Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komite Aksi Kota Surakarta Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pembentukan organisasi, tugas pokok dan fungsi komite aksi kota, mekanisme kerja, penetapan rencana aksi kota surakarta tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, pembiayaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2007.
16 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat