PERATURAN GUBERNUR (PERGUB) NOMOR 85 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan gubernur Nomor 85 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 70 tahun 2021 telah ditetapkan pembentukan , Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi benih Provinsi kalimantan Barat.
Pasal 18 ayat(6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.29 Tahun 2000; UU no.13 tahun 2010; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; UU no. 22 tahun 2019; PP no.44 tahun 1995; PP no.102 tahun 2000; PP no.18 tahun 2016; PP no.11 tahun 2017; Permendagri no.12 tahun 2017; Perda no.8 tahun 2016; Pergub no.130 tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan dan wilayah kerja; Kedudukan; Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
15 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 193 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (Kreta Nona) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019 tentang Pedoman Investasi Daerah Berupa Pinjaman Modal Usaha, dipandang perlu adanya mekanisme pengembalian dana invetasi yang disalurkan kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank ke rekening kas umum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengembalian Dana Invetasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan dan Non Bunga (KRETA NONA) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Tanah Laut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah tentang Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 192 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Mekanisme Pengembalian Dana Investasi Daerah Berupa Kredit Tanpa Agunan Dan Non Bunga (Kreta Nona) Bagi Pertanian, Nelayan Perikanan Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Tanah Laut, Berisi Tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Maksud, Tujuan Dan Sasaran
4. Tahapan Penyetoran Kembali Dana Investasi Ke Kas Umum Daerah
5. Kekurangan Penyetoran Dana Investasi Daerah
6. Kategori Pengembalian Pinjaman Modal Usaha
7. Fasilitasi Kekurangan Penyetoran Dana Investasi Daerah
8. Ketentuan Lain-Lain
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 193, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dengan tujuan mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang dan keluarga agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai kebutuhan dasar minimal dan bahwa dalam rangka mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial bagi lanjut usia maka Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi lanjut usia;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaan pemberian Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar/Bansos PKD bagi lansia, yaitu Bantuan Sosial dari Pemerintah Daerah yang diberikan kepada perseorangan yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Keputusan Kepala Dinas Sosial Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan dan tata cara masyarakat berperan serta aktif menjadi pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b
21 hal termasuk lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 193 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Permendagri No 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Perkada; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup Cilacap tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 15 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2006; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 14 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Cilacap No 9 Tahun 2016; Perda Kab Cilacap No 3 Tahun 2017; Perda Kab Cilacap No 8 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan penyelesaian kerugian daerah, informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah, penyelesaian kerugian daerah, penentuan nilai kerugian daerah, penagihan dan penyetoran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, kadaluwarsa, penghapusan piutang atas kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2019.
38 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat