Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia yaitu mengubah Pasal 8 (ayat (1) yang mengatur mengenai Permohonan Bansos PKD bagi Lansia, dan menyisipkan 1 (satu) bab XVIA mengenai Ketentuan Peralihan, Pasal 40A yang mengatur bahwa khusus pencairan Bansos PKD bagi Lansia TA 2018 yang telah dianggarkan pada saat penetapan APBD TA 2018, proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan, penyampaian permohonan dan pemberian rekomendasi atas Bansos PKD bagi Lansia dapat dilakukan setelah penetapan APBD TA 2018 dan sebelum proses pencairan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 April 2018
Tanggal Pengundangan
30 April 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 75008
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 2705 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan