Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan dan wilayah kerja; Kedudukan; Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat