SOTK Unit pelaksana teknis pengawasan dan sertifikasi benih
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 193, BD.2021, LL. PROV. KALBAR: 16 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN DAN SERTIFIKASI BENIH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan gubernur Nomor 85 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 70 tahun 2021 telah ditetapkan pembentukan , Susunan organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi benih Provinsi kalimantan Barat.
- Pasal 18 ayat(6) UUD Negara Republik Indonesia 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.29 Tahun 2000; UU no.13 tahun 2010; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; UU no. 22 tahun 2019; PP no.44 tahun 1995; PP no.102 tahun 2000; PP no.18 tahun 2016; PP no.11 tahun 2017; Permendagri no.12 tahun 2017; Perda no.8 tahun 2016; Pergub no.130 tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum; Pembentukan dan wilayah kerja; Kedudukan; Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
- 15 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
|