Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie untuk memperoleh persetujuan bersama
Bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 7 (drt) Tahun 1956, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 5 Tahun 2009, PP Nomor 19 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Perpres Nomor 113 Tahun 2020, Permendagri Nomor 16 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 6 Tahun 2019
Dalam Qanun ini mengatur 19 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Pemusyawaratan Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No 27 Tahun 2000; UU No 6 Tahun 2014; ; UU No 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016; PERDAKAB Bangka No. 15 Tahun 2015; dan PERDAKAB Bangka No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
• 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2021/No.2, TLD No.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KABUPATEN LAYAK ANAK
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak melalui Kebijakan Pemerintah Daerah di dalam Kabupaten Layak Anak; bahwa Konvensi tentang hak-hak anak telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, maka Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menindaklanjuti dalam upaya pelaksanaan pemenuhan hak anak secara efektif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, hak anak, dan kewajiban anak; indikator KLA; kelembagaan; lingkungan layak anak; Forum Anak; Sumber Daya Manusia, peran serta masyarakat, dunia usaha dan media massa; koordinasi; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; evaluasi; dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
14 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
Dalam rangka Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Batu Bara.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum; sanksi administratif; sosialisasi dan partisipasi; pendanaan; monitoring dan evaluasi; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 58 Tahun 2020.
-
13 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2021
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
Undang-undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tanggal 13 Maret 2020
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PELAKSANAAN
BAB IV MONITORING DAN EVALUASI
BAB V SANKSI
BAB VI SOSIALISASI DAN PARTISIPASI
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Desa memiliki peranan penting untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
b. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa antara lain dengan
melakukan penguatan peran Badan Usaha Milik Desa dalam mengelola potensi dan aset desa untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat desa;
c. bahwa dalam pelaksanaan perwujudan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Badan Usaha Milik Desa memerlukan pedoman dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 159);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
Peraturan ini memuat tentang Badan Usaha Milik Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Sampah; Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; Tugas, Wewenang, dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Peyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik; Pengelolaan Sampah di Desa; Perizinan; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif dan Disinsentif; Kerja Sama dan Kemitraan; Data dan Informasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; KKetentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik, bersih, dan
sehat, diperlukan pengelolaan sampah secara
komprehensif dan terpadu;
b. bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten
Boyolali cenderung semakin meningkat dengan diikuti
perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga
berdampak semakin meningkatnya volume, jenis, dan
karakteristik sampah, serta telah menjadi salah satu
permasalahan di daerah sehingga perlu dikelola secara
komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar
dapat terselenggara secara aman tidak mengganggu
lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan
dapat memberikan manfaat secara ekonomi;
c. bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengelolaan
Sampah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
pengaturan pengelolaan sampah di Daerah, sehingga
perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Jenis Sampah; Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; Tugas, Wewenang, dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Peyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik; Pengelolaan Sampah di Desa; Perizinan; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif dan Disinsentif; Kerja Sama dan Kemitraan; Data dan Informasi; Pengembangan dan Penerapan Teknologi; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; KKetentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten
Boyolali Nomor 13 Tahun 2013
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
bahwa perempuan dan anak adalah aset yang sangat
berharga untuk menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa ill masa depan, maka perlu adanya perlindungan
dari segala bentuk kekerasan dan ketidakadilan;
b. bahwa sehubungan dengan masih banyaknya
perempuan dan anak yang perlu mendapat
perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan,
perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, perlu
adanya upaya strategis dari Pemerintah Daerah dan
pihak-pihak lain yang berkewajiban untuk memberikan
perlindungan terhadap perempuan dan anak;
c. bahwa dengan masih tingginya jumlah kekerasan
terhadap perempuan dan anak, Pemerintah Daerah
berkewajiban untuk mengatur dan melayani
kepentingan masyarakat, khususnya terhadap
perempuan dan anak korban kekerasan dalam bentuk
kelembagaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perlindungan Perempuan dan Anak.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 , Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 , Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 1
Tahun 2016
Terdiri dari 32 Pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Hak-Hak Korban, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan, Kerjasama Dan Kemitraan, Pendampingan, Kabupaten Layak Anak, Pendanaan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019- 2023
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (2-40/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019- 2023
ABSTRAK:
a. bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019- 2023 sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019- 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);;
-Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);;
-Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4817);
-Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah daerah;
_Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3);
-Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat 2019-2023 (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 1);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023, terdiri dari dua Pasal Perubahan, dengan Uraian sebagai berikut:
1. berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Dokumen RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : Pendahuluan;
BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah;
BAB III : Gambaran Keuangan Daerah;
BAB IV : Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah;
BAB V : Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran;
BAB VI : Strategi, Arahan Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah;
BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
BAB VIII : Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah;
BAB IX : Penutup.
2. Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023
tidak ada
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi dengan perkembangan dan dinamika peraturan perundang-undangan dan kondisi perekonomian masyarakat perlu meninjau kembali struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum di Kabupaten Pesisir Barat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pesisir Barat di Provinsi Lampung;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit ;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar dan Perlengkapannya;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 20 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Kabupaten Pesisir Barat;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Barat;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Retribusi Pelayanan Tera Ulang, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Perubahan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum
33
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat