PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2019-2023, terdiri dari dua Pasal Perubahan, dengan Uraian sebagai berikut: 1. berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Dokumen RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019-2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (2) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan sistematika sebagai berikut: BAB I : Pendahuluan; BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; BAB III : Gambaran Keuangan Daerah; BAB IV : Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah; BAB V : Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran; BAB VI : Strategi, Arahan Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah; BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; BAB VIII : Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah; BAB IX : Penutup. 2. Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat