Terdiri dari 32 Pasal 12 Bab yaitu Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak, Hak-Hak Korban, Kewajiban Dan Tanggung Jawab, Penyelenggaraan Perlindungan, Kerjasama Dan Kemitraan, Pendampingan, Kabupaten Layak Anak, Pendanaan, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat