Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, hak anak, dan kewajiban anak; indikator KLA; kelembagaan; lingkungan layak anak; Forum Anak; Sumber Daya Manusia, peran serta masyarakat, dunia usaha dan media massa; koordinasi; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; evaluasi; dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat