Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2022 NOMOR 8 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan
memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria, dan indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi,
kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan serta berdasarkan merit sistem, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 59 Tahun 2019.
PERGUB ini mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kepulauan Bangka Belitung yang meliputi Ketentuan Umum, Prinsip, Kriteria, Dan Penerima TPP ASN, Besaran Dan Perhitungan TPP ASN, Unsur-Unsur TPP ASN, Penilaian Kinerja Pegawai ASN, Pemotongan TPP ASN, Pembayaran TPP ASN, Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP ASN, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
32
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022; dan Keputusan Menteri Dalam Negeri 900-4700 Tahun 2020.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 pada Daerah Provinsi Papua. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik (e-TPP) Sesuai Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.Dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan tambahan waktu kerja khusus pada SKPD tertentu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang besarnya 60 % (enam puluh persen) dan kondisi kerja sebesar 55 % (lima puluh lima persen) dari TPP Dasar setelah pembulatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Calon Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dan dalam rangka pembinaan pegawai negeri sipil melalui penilaian kinerja berdasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan perlu diberikan suatu bentuk penghargaan berupa Tambahan Penghasilan Pegawai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peratural Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sasaran Kinerja Pegawai; Pelaksanaan Kinerja, Pemantauan Kinerja, dan Pembinaan Kinerja; Penilaian Kinerja; Tindak Lanjut, Tambahan Penghasilan Pegawai; Faktor Penilaian Kinerja Jabatan Administrasi; Besaran TPP; Pengelolaan Dan Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai; Pembiayaan TPP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2021;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 Hlmn. Lampiran 44 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Pergub Prov. Jawa Barat No. 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 90 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberian tambahan penghasilan bagi PNS telah ditetapkan Pergub No.8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.186 Tahun 2021. Namun, Pergub termaksud perlu dilakukan peninjauan kembali untuk diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan mengenai kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai ASN, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2003; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.20 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2022; Pergub No.75 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.64 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tambahan penghasilan pegawai, pendanaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
13 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
teknis pemberian-tunjangan hari raya-gaji ketiga belas
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2022/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan sesuai angka 1 Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 900/2069/SJ tanggal 18 April 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur NO 16 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 5 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Pegawai ASN, Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang dananya bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Mencabut Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji KEgita Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara Tahun 2022 Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2021;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang teknis tata cara pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 826
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan PEndidikan SMAN, SMKN dan SLBN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK:
Kesejahteraan dapat menjaga integritas dan meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik sehingga, pelayanan kepada peserta didik dapat ditingkatkan. Untuk merealisasikan hal tersebut, perlu diberikan tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Perpres No. 98 Tahun 2020; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 6 Tahun 2021; Permen PAN & RB No. 34 Tahun 2011; Permen PAN & RB No. 39 Tahun 2013; Permen PAN & RB No. 63 Tahun 2011; Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020; Pergub Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2017; Pergub Kepulauan Riau No. 92 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang prinsip pemberian TPGTK, parameter besaran TPGTK, kriteria pemberian, besaran dan perhitungan, pengurangan, pemberhentian pembayaran dan pembinaan hingga pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BENGKULU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturann Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Bengkulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2828); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757;
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2O21 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O21 Nomor 9)
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja; b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar Organisasi, Pergeseran antar Unit Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis; c. bahwa untuk melaksanakan Butir E angka 15 huruf a angka 3 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754); 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581); 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926); 22. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 100); 23. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 15); 24. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 17)
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2022
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jambi No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan UndangUndang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6787); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat