Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 pada Daerah Provinsi Papua. Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik (e-TPP) Sesuai Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.Dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan tambahan waktu kerja khusus pada SKPD tertentu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang besarnya 60 % (enam puluh persen) dan kondisi kerja sebesar 55 % (lima puluh lima persen) dari TPP Dasar setelah pembulatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Papua Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
10 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2022
Tanggal Berlaku
10 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (10): 5 hlm
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 424 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan