Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 27 TAHUN 2011
TENTANG
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dengan adanya perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2004 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Setiap orang pribadi atau badan yang akan melaksanakan uji berkala harus mengajukan permohonan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Mengubah Perda Kota Madiun Nomor 27 Tahun 2011
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan perubahan struktur dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi maka Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 36 Tahun 1999, UU No.6 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.52 Tahun 2000 ;
Dalam Perda ini diatur tentang perubahan pasal 6, pasal 7, pasal 8 dan pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
-bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9010 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 20l2 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan serta meningkatkan potensi penerimaan Pendapatan Daerah dari sektor Retribusi Izin Mendirikan Bangunan maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 110) perlu diubah;
-Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 20l2 tentang lzin Lingkungan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Baagunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9010 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 20l2 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kediri;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain Ketentuan Pasal 8 ayat (1) mengenai struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan ditetapkan sebesar Rp. 12.000,00 / M2 (dua belas ribu rupiah per meter persegi) dan diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan satu pasal yaitu Pasal 24A mengenai sanksi administrasi pencabutan IMB dikenakan dalam hal pemilik dan/atau pengguna bagunan gedung menlanggar ketentuan peraturan yang berlaku. Ketentuan dalam lampiran I dan Lampiran II diubah dan Pasal 27 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan tingginya nilai Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan yang ditetapkan berdasarkan Perda Kota Sungai Penuh No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, sehingga memberatkan bagi subjek pajak untuk membayar pajak mineral bukan logam dan batuan, maka perlu dilakukan perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan.
UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (3); dan Pasal 6.
Menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (4).
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188. 34-9045 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
UU Nomor 12 Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2011; Perbup Tanah Datar Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang memuat Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah; Ketentuan Pasal 30 ayat (4) dihapus; ketentuan Pasal 31 diubah; ketentuan Pasal 40 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2018.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diubah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masayarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masayarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 16 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.10 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 4, pasal 57, pasal 75, pasal 76, pasal 79, dan pasal 89 Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 4 halaman dan 4 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 79A Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang
menegaskan bahwa setiap pengurusan administrasi
kependudukan tidak dipungut biaya, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
bertentangan dengan Undang-Undang tersebut, sehingga
Peraturan Daerah dimaksud perlu untuk dicabut;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ;
Pasal 18 ayat 1945; (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik; Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 ; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten
Katingan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka penghitungan Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 2009. UU Nomor 25 Tahun 2009. UU Nomor 23 Tahun 2014. PERDA Kab. Magelang Nomor 3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah Ini Mengatur perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun peraturan yang diubah terdapat pada Pasal 1 angka 2 dan angka 4, diantara angka 47 dan angka 48 Pasal 1 disisipkan 7 (tujuh) angka yakni angka 47A, 47B, 47C, 47D, 47E, 47F dan 47G. Perubahan pada Pasal 1 ini merubah beberapa deskripsi tentang Pemerintah Daerah, Sekretariat Daerah, Alat Ukur dan Tera Ulang.
Kemudian pada angka Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf g, terkait Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Diantara BAB VIIA dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIIB dan disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 43C, Pasal 43D, Pasal 43E, dan Pasal 43F. Penambahan BAB ini menjelaskan mekanisme Tera / Tera Ulang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU Bo. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 48 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendag No: 50/M-DAG/PER/3/2010; Permendag No: 43/M-DAG/PER/11/2010; Permendag No. 69/M-DAG/PER/10/2012; Permendag No. 69/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 71/M-DAG/PER/10/2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendag No. 78/M-DAG/PER/11/2016; Kepmenrindag No. 61/MPP/Kep/2/1998; Perda Kab. HSS No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan tera dan tera ulang yang terdiri atas 20 Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2018 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
-bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan dan tata cara pemungutan pajak, untuk mewujudkan keadilan dan transparansi serta akuntabilitas penerimaan daerah, perlu merubah beberapa ketentuan dalam perhitungan tarif dan tata cara pemungutan Pajak Restoran, Pajak Hotel dan Pajak Hiburan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah;
-Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut,
Bon penjualan (bill) atau kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilegalisasikan pada Dinas Daerah. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga menjadi berikut, Tidak termasuk obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan Restoran yang nilai penjualannya kurang dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Ketentuan Pasal 16 diubah, mengenai ketentuan tarif pajak restoran yg diklasifikasikan klasifikasi A 5% untuk omset penjualan antara Rp 3.000.000,00 sampai dengan Rp 5.000.000,00 dan Klasifikasi B 10% untuk omset penjualan (bruto) diatas Rp 5.000.000,00. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah menjadi Pajak Restoran yang terutang dalam masa pajak, terjadi pada saat pembayaran kepada Restoran atau saat diterbitkan SPTPD. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga menjadi Bon penjualan (bill) atau kwitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilegalisasikan pada Dinas Daerah. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, mengenai jenis hiburan yang menjadi objek pajak hiburan yaitu tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, pameran, diskotik, klab malam dan sejenisnya, karaoke, sirkus, akrobat dan sulap, bilyar, golf dan bowling, pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, panti pijat, refleksi, mandi uap.spa, dan pusat kebugaran (fitness center), serta pertandingan olahraga. Ketentuan Pasal 26 mengenai tarif pajak hiburan diubah. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga tarif parkir tetap dan insidentil sebesar 25% dari pembayaran, dan parkir progresif dan parkir vallet sebesar 30% dari pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GRESIK NOMOR 2 TAHUN 2011
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat