Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah tentang Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Permendagri No. 113 Tahun 2014
7. Permendagri No. 83 Tahun 2015
8. Permendagri No. 84 Tahun 2015
9. Perda No. 01 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala
Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Mencabut :
1. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 06 Tahun 2011
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kelurahan Wagola Menjadi Kelurahan Holimombo
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Wagola Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Wagola menjadi Kelurahan Holimombo.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wagola Menjadi Kelurahan Holimombo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Holimombo terdiri atas Lingkungan Berese, Lingkungan Wagola, Lingkungan Lasingga, dan Lingkungan Liwu. Pusat Pemerintahan Kelurahan Holimombo berkedudukan di Lingkungan Lasingga. Kelurahan Holimombo mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah timur berbatasan dengan Desa Dongkala; sebelah selatan berbatasan dengan Desa Holimombo Jaya; sebelah barat berbatasan dengan Kelurahan Takimpo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Pendapatan Rincian Dan Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1)
dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan
Penggunaan Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau Tahun
Anggaran 201 7;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerinta.h Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 30 Tahun 2016 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 146.973-X-Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA; BAB III MEKANIME DAN TAHAPAN PENYALURA.N DANA DESA; BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA ; BAB V PENGELOLAAN KEUANGAN ; BAB VI PELAPORAN ; BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI ; BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ; BAB IX KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata Cara
Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Dana Desa
Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggran 2016 (Berita Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 13), di cabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN, DAN MASA JABATAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan
Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Masa Jabatan
Kepala Desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3.
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2092).
Mengatur tentang Tata Cara Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian, dan Masa Jabatan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; dan Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur mengenai antara lain: I. Ketentuan Umum; II. Tahapan Pemilihan Kepala Desa; III. Persiapan; IV. Pencalonan; V. Pemungutan Suara; VI. Penetapan; VII. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; VIII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
24 halaman; 7 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49 /pMK.o7 /2016 tentang Tata cara
pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan
Evaluasi Dana Desa, Nota Dinas Kepala Badan pemberdayaan
Masyarakat dan pemerintahan Desa Kabupaten Kediri
tanggal 2l Desember 2016, Nomor 412.6/4277/418.63/2016,
perihal Rencana pelaksanaan Dana Desa dari APBN di
Kabupaten Kediri rahun Anggaran 2017 dan Berita Acara Nomor 412.6/238/418.24/2016 tentang Hasil Rapat
Koordinasi pelaksanaan Dana Desa dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) pemerintah Kabupaten Kediri rahun
Anggaran 2O17 tanggal26 Januari 2017, perlu mengatur Tata
Cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017
1. UU No 28 Tahun 1999
2. UU No 12 Tahun 2011
3. UU No 6 Tahun 2014
4. UU No 23 Tahun 2014
5. UU No 18 Tahun 2016
6. PP No 43 Tahun 2014
7. PP No 60 Tahun 2014
8. PP No 87 Tahun 2014
9. PP No 97 Tahun 2016
10. Permendagri Nom 113 Th 2014
11. Permendes No 9 Tahun 2016
12. Permendes No 22 Tahun 2016
13. Permendagri No 80 Tahun 2015
14. PMK No 49/PMK.07/2016
15. pERDA Kab. Kediri No 5 Tahun 2016
16. Perda Kab. Kediri No 11 Tahun 2016
Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran dan pelaporan, Prioritas penggunaan dana desa, mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, pelporan penetapan prioritas penggunaan dana desa, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, pemantauan dan evaluasi, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
53
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Dusun
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89).
PERATURAN DAERAH TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DUSUN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
126
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya No. 04 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2018 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa, dan Pasal 91 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap Kabupaten/Kota dan
Perhitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang
Perubahan Rincian Dana Desa menurut Daerah
Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 2).
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan
mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang
dipisahkan;
(2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa,
mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. menetapkan PTPKD;
c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. menetapkan petugas Operator Desa;
e. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
f. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh
PTPKD yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
148 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2018 Di Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengenai pedoman teknis kegiatan prioritas penggunaan dana desa perlu diatur dengan peraturan bupati. Untuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, dan partisipatif oleh desa perlu petunjuk teknis penggunaan anggaran ADD dan DD tahun 2018 di Kabupaten Seram Bagian Barat.
UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PEMDESPDTT No. 19 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini diatur tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
26 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat