PRIORITAS PENGGUNAAN ANGGARAN ADD dan dd TAHUN 2018 - PETUNJUK TEKNIS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/146, LL SETDA KAB. SBB : 26 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2018 Di Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, mengenai pedoman teknis kegiatan prioritas penggunaan dana desa perlu diatur dengan peraturan bupati. Untuk penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 yang transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, dan partisipatif oleh desa perlu petunjuk teknis penggunaan anggaran ADD dan DD tahun 2018 di Kabupaten Seram Bagian Barat.
- UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PEMDESPDTT No. 19 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini diatur tentang Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2018.
- 26 Hal
|