Peraturan ini mengatur mengenai antara lain: I. Ketentuan Umum; II. Tahapan Pemilihan Kepala Desa; III. Persiapan; IV. Pencalonan; V. Pemungutan Suara; VI. Penetapan; VII. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; VIII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat