Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016

Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai antara lain: I. Ketentuan Umum; II. Tahapan Pemilihan Kepala Desa; III. Persiapan; IV. Pencalonan; V. Pemungutan Suara; VI. Penetapan; VII. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Kepala Desa; VIII. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa; IX. Pembiayaan; X. Ketentuan Peralihan; XI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kupang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Oelamasi
Tanggal Penetapan
29 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2016
Tanggal Berlaku
29 Juli 2016
Sumber
LD. 2016/No. 4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan