PEDOMAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2014/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 45 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu mengatur tentang pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12);
9. Peraturan Bupati sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita
Daerah Tahun 2007 Nomor 25).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP DAN OBJEK
3. MAKSUD DAN TUJUAN
4. TATA CARA PENGAMANAN BMD
5. PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penelusuran Barang Musnah/Belum Diketahui Keberadaannya Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa masih terdapat barang milik Daerah, yang belum diketahui keberadaannya, sehingga periu dilakukan penelusuran; bahwa agar pelaksanaan penelusuran Barang Milik Daerah
dapat berjalan dengan tertib dan lancar, maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan penelusuran barang musnah/belum diketahui keberadaannya hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penelusuran Barang Musnah/Belum Diketahui Keberadaannya Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Bupati Jepara Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 43 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Petunjuk Teknis Penelusuran Barang Musnah/Belum Diketahui Keberadaannya Hasil Sensus Barang Milik Daerah Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 18 Tahun 2014
PEDOMAN - TEKNIS - PENGELOLAAN - BARANG - PERSEDIAAN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - MAJALENGKA
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BD 2014/18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang persediaan perlu adanya suatu pedoman yang mengatur perencanaan, penatausahaan, penyaluran, penyimpanan, stock opname dan pelaporan barang persediaan oleh Pejabat atau aparat pengelolaan barang persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan pertimbangan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2003; Perda Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2009; Perda Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2011; Perbup Majalengka No. 1 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Klarifikasi Barang Persediaan; Jenis Barang Persediaan; Pengelolaan Barang Persediaan; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Persediaan; Pejabat Pengelola Barang Persediaan; Penatausahaan Barang Persediaan; Inventarisasi Barang Persediaan; Penghapusan Barang Persediaan; Pelaporan Barang Persediaan; Pembinaan dan Pengawasan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Majalengka No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2011
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu No. 17 Tahun 2014
sistem dan prosedur Pengelolaan Barang milik daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2014 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang milik daerah merupakan salah unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pengamanan barang milik daerah, perlu dilakukan penataan administrasi pengelolaan secara profesional. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan kebijakan pengelolaan barang darah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Kepulauan Sula.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 57 tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 tahun 2006; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri no. 17 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz, Maksud dan Tujuan, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Ganti Rugi dan Sanksi, Sangketa Barang Daerah, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
INVENTARISASI BARANG DAERAH - PETUNJUK PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD. 2014/NO. 105, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 22 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Sistem Pembangunan Partisipatif – Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014, maka perlu disusun Panduan Program sebagai kerangka acuan pengintegrasian pembangunan partisipatif di Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014. Panduan tersebut disesuaikan dengan kondisi, karakter, kekhususan dan kebutuhan daerah dan diberi nama Panduan Program Duan Lolat Sejahtera Mandiri Sistem Pembangunan Partisipatif Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun 2014.
UU No. 06 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PEPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENKEU No. 96/PMK.06/2007; PERDAKAB MTB No. 06 Tahun 2009; PERBUP MTB No. 02 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 03 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 18 Tahun 2012; PERBUP MTB No. 23 Tahun 2012.
Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Inventarisasi barang milik daerah adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD yang dilaksanakan secara khusus dan menyeluruh untuk mengakuratkan pelaksanaan pencatatan semua barang daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat dan barang daerah Provinsi Maluku serta barang inventaris milik Negara yang digunakan dengan cara pencocokan data yang tersedia dengan kondisi factual (kondisi lapangan) dan pencatatan langsung terhadap barang-barang yang belum tercatat, serta melakukan verifikasi sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran: 14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2014/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu mengatur penjualan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Pcraturan Pernerintah Nornor 46 Tahun 1971; Pemerintah Nornor 24 Tahun 2004; Pemerintah Nornor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2007; peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 16 Tahun 2014
PERATURAN BUPATI - PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
2014
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD.2014/No.16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Dalam Bentuk Sewa
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 huruf a
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2007
Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 90) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Banjarnegara Tahun 2009 Nomor 5 Seri E,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 116), perlu mengatur pemanfaatan barang milik
Daerah berupa tanah dalam bentuk sewa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah
Dalam Bentuk Sewa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun
2011; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2012.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Sewa; Mekanisme Pemanfaatan Barang Milik Daerah; Pemeliharaan dan Pengembangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib penghunian Rumah Dinas Daerah sebagai salah satu sarana bagi Pemerintah
Daerah untuk memfasilitasi kelancaraan tugas-tugas dinas dan mengupayakan hunian yang layak bagi pejabat/aparatur lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang, maka perlu mengatur tata cara penggunaan rumah dinas daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghunian Rumah Dinas Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara 5188);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3573) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31
Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 64,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4515);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12);
8. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
(Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2007 Nomor 25);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. GOLONGAN RUMAH DINAS DAN KRITERIA CALON PENGHUNI
5. SYARAT PENGHUNIAN RUMAH DINAS
6. TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS
7. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
8. BERAKHIRNYA SIPRD
9. PEMBINAAN
10. SANKSI
11. KETENTUAN PERALIHAN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat