Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 17 Tahun 2014

Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz, Maksud dan Tujuan, Wewenang, Tugas dan Fungsi, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Ganti Rugi dan Sanksi, Sangketa Barang Daerah, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 17 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
22 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
22 September 2014
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2014 Nomor 17
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan