Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2014

TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. RUANG LINGKUP 4. GOLONGAN RUMAH DINAS DAN KRITERIA CALON PENGHUNI 5. SYARAT PENGHUNIAN RUMAH DINAS 6. TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS 7. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN 8. BERAKHIRNYA SIPRD 9. PEMBINAAN 10. SANKSI 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 15 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH DINAS DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidenreng Rappang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pangkajene Sidenreng
Tanggal Penetapan
18 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2014
Tanggal Berlaku
18 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan