Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Klarifikasi Barang Persediaan; Jenis Barang Persediaan; Pengelolaan Barang Persediaan; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Persediaan; Pejabat Pengelola Barang Persediaan; Penatausahaan Barang Persediaan; Inventarisasi Barang Persediaan; Penghapusan Barang Persediaan; Pelaporan Barang Persediaan; Pembinaan dan Pengawasan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat