Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka No. 18 Tahun 2014

PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Klarifikasi Barang Persediaan; Jenis Barang Persediaan; Pengelolaan Barang Persediaan; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Persediaan; Pejabat Pengelola Barang Persediaan; Penatausahaan Barang Persediaan; Inventarisasi Barang Persediaan; Penghapusan Barang Persediaan; Pelaporan Barang Persediaan; Pembinaan dan Pengawasan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majalengka Nomor 18 Tahun 2014 tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
31 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2014
Tanggal Berlaku
31 Desember 2014
Sumber
BD 2014/18
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 404 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan