Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN 2022 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BEASISWA BATANG HARI TANGGUH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dapat memberikan beasiswa kepada siswa dan mahasiswa;
b. bahwa pemberian Beasiswa Batang Hari Tangguh bertujuan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan dan memberikan motivasi kepada siswa dan mahasiswa yang berprestasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Batang Hari Tangguh.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 17)
Peraturan Bupati tentang pedoman pemberian beasiswa batang hari tangguh
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 35 Tahun 2022
PERBUP Kab. Bantul No. 12 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2022/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran
penerimaan peserta didik baru, serta mewujudkan sumber
daya manusia yang berkualitas sesuai kompetensi
manajemen pendidikan melalui akses pelayanan pendidikan
yang merata dan berkualitas, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama perlu dilakukan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2021 terkait definisi, pembagian jalur pendaftaran; PPDB melalui jalur prestasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Jumlah Halaman: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan
Bupati Karanganyar Nomor 38 Tahun 2021 tentang Petunjuk
Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
maka perlu memberikan jaminan bagi tiap warga negara
untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
mengakses pendidikan; bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman
Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah
penengah Pertama (SMP) Idi Kabupaten Karanganyar yangtertib, lancar, transparan dan berkeadilan serta untuk
memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan penerimaan
jjeserta didik, maka perlu menetapkan petunjuk teknis
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Pjeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
Bab III Daya Tampung Sekolah
Bab IV Pengumuman, Pencabutan Berkas dan Daftar Ulang
Bab V Biaya
Bab VI Laporan
Bab VII Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data
Bab VIII Perpindahan Peserta Didik
Bab IX Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Bab X Ketentuan Lain-Lain
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 38 Tahun 2021 dicabut.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat kapasitas guru sebagai
kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan
mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purwakarta tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2020; Permendikbud No. 28 Tahun 2016; Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Purwakarta No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Purwakarta No. 9 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta yang meliputi Ketentuan Umum, Persayaratan Bakal Calon Kepala Sekolah, Mekasnisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat, Mekanisme Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah yang Tidak Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Jangka Waktu Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Atau Masyarakat, Penilaian Kinerja Kepala Sekolah, Beban Kerja Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat, Pengembangan Profesi Kepala Sekolah, Pembinaan Karier Kepala Sekolah, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun kebijakan atau peraturan daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini;
b. Permendikbud No Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,dan Sekolah Menengah Kejuruan tahun pembelajaran 2021/ 2022 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022:
1. UU No. 20 Tahun 2003
2. UU No. 38 Tahun 2003
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 19 Tahun 2005
5. PP No. 48 Tahun 2008
6. PP No. 17 Tahun 2010
7. PP No. 12 Tahun 2017
8. PP No. 13 Tahun 2020
9. Perpres No. 72 Tahaun 2019
10. Permendikbud No. 22 Tahun 2016
11. Permendikbud No. 44 Tahun 2019
Perbup ini mengatur mengenai:
1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Pendataan Ulang
3. Perpindahan Peserta Didik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
Mencabut Perbup No. 32 Tahun 2019
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pendidikan
merupakan tanggung jawab Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan Masyarakat; bahwa guna meningkatkan kesejahteraan
bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
bukan Pegawai Negeri Sipil serta Tenaga
bukan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Kabupaten Tegal, maka perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Peningkatan Kesejahteraan Di Lingkungan
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Dana
Bab III Syarat Penerima
Bab IV Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan Peningkatan Kesejahteraan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Bab V Mekanisme Penyaluran Pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan
Bab VI Pertanggungjawaban
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 dicabut.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 34 Tahun 2022
Pendidikan, Kesejahteraan Rakyat dan Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2022/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Kurang Mampu Melalui Kartu Balangan Pintar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan
untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan
mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu
secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya
pendidikan; Bahwa untuk menjamin penyaluran bantuan biaya
personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga
tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran
dan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam
huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan
Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik dari
Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Balangan Pintar.
Dasar Hukumnya: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun
2010; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor
12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun
2019.
Peraturan bupati ini mengatur tentang bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui kartu Balangan pintar, dengan sistematika: Ketentuan umum; tujuan; Kartu Balangan pintar; Persyaratan; mekanisme pendataan dan penetapan; besaran uang dan penggunaan; mekanisme penyaluran KBP; monitoring dan evaluasi; larangan; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPAT NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak Kanak, Sekoiah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sudah tidak sesuai dengan perkembangan h ukum dan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.Negara Republik
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor I2 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016,Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021,Peraturan Bupati Buleleng Nomor 14 Tahun 2021.
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021
Pasal 16 Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah
Pasal 28 Pendaftaran FPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (Serita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 14) diubah
22 halamanbahwa Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 33 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pacitan Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri;
b. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di Kabupaten Pacitan yaitu Taman KanakKanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses terhadap layanan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Pacitan Tahun Pelajaran 2022/2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan;
mengatur tentang pedoman teknis penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan di Kabupaten Pacitan Tahun Pelajaran 2022/2023 yang memuat tata cara penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang, jadwal kegiatan PPDB, perpindahan peserta didik, pelaporan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
53
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat