Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 34 Tahun 2022

Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Kurang Mampu Melalui Kartu Balangan Pintar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui kartu Balangan pintar, dengan sistematika: Ketentuan umum; tujuan; Kartu Balangan pintar; Persyaratan; mekanisme pendataan dan penetapan; besaran uang dan penggunaan; mekanisme penyaluran KBP; monitoring dan evaluasi; larangan; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik Dari Keluarga Kurang Mampu Melalui Kartu Balangan Pintar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
31 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2022
Tanggal Berlaku
31 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.34
Subjek
PENDIDIKAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan