Peraturan bupati ini mengatur tentang bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui kartu Balangan pintar, dengan sistematika: Ketentuan umum; tujuan; Kartu Balangan pintar; Persyaratan; mekanisme pendataan dan penetapan; besaran uang dan penggunaan; mekanisme penyaluran KBP; monitoring dan evaluasi; larangan; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat