Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber Dana Bab III Syarat Penerima Bab IV Mekanisme Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan Peningkatan Kesejahteraan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bab V Mekanisme Penyaluran Pemberian Bantuan Peningkatan Kesejahteraan Bab VI Pertanggungjawaban Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat