Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Bab III Daya Tampung Sekolah Bab IV Pengumuman, Pencabutan Berkas dan Daftar Ulang Bab V Biaya Bab VI Laporan Bab VII Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data Bab VIII Perpindahan Peserta Didik Bab IX Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bab X Ketentuan Lain-Lain Bab XI Pembinaan dan Pengawasan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat