Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Hotel;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang objek, subjek dan wajib pajak hotel, fasilitas hotel yang dinikmati oleh bukan tamu hotel, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pemungutan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengurangan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2012.
Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal Nomor 5 Tahun 1999 dicabut.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
dengan berlakunya UU RI No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka pemerintah Kabupaten Mamasa perlu menyesuaikan dengan Perda. Perda Kabupaten Mamasa tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu disesuaikan dengan peraturan Perundang-Undangan yang baru.
dasar hukum: UU No.49 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UU No.36 Tahun 2008; UU No.14 Tahun 1992; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.11 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek dan subjek pajak, wilayah pemungutan dan penghitungan pajak, tata cara pembayaran serta tata cara penagihan pajak mineral bukan logam dan batuan di daerah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2012.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Mamasa No.14 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolahan Bahan Galian Golongan C.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menegaskan bahwa Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.32 Tahun 1996, PP No.23 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.61 Tahun 2007, Keppres No.40 Tahun 2001, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pelayanan yang Dikenakan Tarif Retribusi, Rawat Jalan, Pelayanan Gawat Darurat, Rawat Inap, Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Tarif Pelayanan Kebidanan dan Kandungan, Pelayanan Rehabilitasi Medik, Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Bedah Mulut, Pelayanan Tindakan dan Asuhan Keperawatan, Pelayanan Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit, Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medico Legal, Pelayanan Ambulans, Perawatan Jenazah, Medical/General Check Up, Pelayanan Farmasi, Pelayanan Bagi Pasien Peserta PT. Asuransi Kesehatan, Asuransi Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Lembaga/Perusahaan, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Peninjauan Tarif Retribusi, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Sanksi Administratif, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Penatausahaan Penyetoran dan Penerimaan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 33 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan No. 7 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 93 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan penyusunan rencana kerja SKPD berdasarkan antara lain analisis standar belanja, yaitu untuk menilai kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan dalam suatu kegiatan.
UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2008; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Permenkeu No. 84/PMK.02/2011; Perdakab No. 33 Tahun 2011; Perdakab No. 34 Tahun 2011; Perdakab No. 35 Tahun 2011; Perdakab No. 36 Tahun 2011; Perdakab No. 38 Tahun 2011; Perdakab No. 39 Tahun 2011; Perdakab No. 1 Tahun 2012.
Dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2012 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang standar biaya umum Tahun Anggaran 2012,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
5 Hlm; Lampiran 9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 7 Tahun 2012
Penetapan Kinerja pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2012/NO.07
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Kinerja pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan pengukuran keberhasilan dan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi dengan menetapkan dokumen penetapan kinerja Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Kinerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012.
UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2008, PP No. 8 Tahun 2008, Inpres No. 7 Tahun 1999, Inpres No. 5 TAhun 2004, Permen PAN No. PER/9/M.PAN/5/2007, PErmen PAN RB No. 29 TAhun 2010, Perda Prov. BAnten No. 1 Tahun 2007
Peraturan Gubernur tentang penetapan kinerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012 memuat sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Kinerja; 3. Indikator Kinerja; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menatapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 23 Tahun 2009
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
Telekomunikasi merupakan sarana publik untuk berkomunikasi yang dalam penyelenggaraannya membutuhkan infrastruktur menara telekomunikasi.
Penyediaan menara telekomunikasi untuk sarana publik sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan bagian bentuk dari kegiatan usaha ekonomi yang menguasai hajat dan keperluan orang banyak, sehingga perlu berperan serta dalam pembangunan masyarakat.
Dalam interaksinya dengan keberadaan dan keperluan orang banyak sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyediaan Menara telekomunikasi perlu ditata dengan memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakatdalam berkomunikasi dan memperoleh informasi secara optimal.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2009, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/ M.KOMINFO/01/2010 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pembentukan Tim Pengendalian, 4. Perizinan Menara Telekomunikasi, 5. Jenis, Standar Teknis dan Penyedia Menara, 6. Lokasi Pendirian, 7. Menara Bersama dan Pengaturan Jarak, 8. Pengawasan dan Penertiban, 9. Ketentuan Penyidikan, 10. Ketentuan Sanksi, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Murakata Televisi
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal Murakata Televisi,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Murakata Televisi.
Dasar Hukum;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
36 Tahun 1999 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
40 Tahun 1999 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2002 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 28/P/M. KOMINFO/09/2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 ;Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah Nomor 02 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010 ;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Murakata Televisi, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Bentuk Dan Nama Lembaga Penyiaran
3.Sifat Dan Tujuan
4.Perijinan
5.Alat Kelengkapan
6.Dewan Pengawas
7.Dewan Direksi
8.Sumber Biaya
9.Pertanggung Jawaban
10.Peratiral Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat