Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2012

MENARA TELEKOMUNIKASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Menara Telekomunikasi dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Pembentukan Tim Pengendalian, 4. Perizinan Menara Telekomunikasi, 5. Jenis, Standar Teknis dan Penyedia Menara, 6. Lokasi Pendirian, 7. Menara Bersama dan Pengaturan Jarak, 8. Pengawasan dan Penertiban, 9. Ketentuan Penyidikan, 10. Ketentuan Sanksi, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2012 tentang MENARA TELEKOMUNIKASI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
21 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2012
Tanggal Berlaku
01 Januari 2013
Sumber
LD.2012/7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan