Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
dengan semakin meningkatnya biaya operasional dan pemeliharaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 25 Tahun 2012 perlu ditinjau dan disesuaikan kembali,untuk meningkatkan kemampuan keuangan PDAM agar mampu menutupi seluruh biaya yang dikeluarkan (full cost recovery) perlu dibuatkan penyesuaian tarif air,berdasarkan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum bahwa tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui Dewan Pengawas,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dasar Hukum;Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 ;Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1523;Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 03 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 23 Tahun 2001 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2015.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin dalam melayani permintaan kredit masyarakat, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin. Berdasarkan pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat pasal 69 ayat (1), bahwa BPR wajib memenuhi setoran modal dengan ketentuan paling sedikit modal disetor sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tapin.
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 1995 jo. Nomor 9 Tahun 1996 jo. Nomor 9 Tahun 2004; Perda Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin untuk tahun 2009 sebesar Rp.403.101.914,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. PD.BPR Binuang Rp. Rp. 66.542.789,00
b. PD.BPR Tapin Utara Rp. 57.410.171,00
c. PD.BPR Tapin Selatan Rp.143.741.825,00
d. PD.BPR Tapin Tengah Rp. 65.388.446,00
e. PD.BPR Candi Laras Utara Rp. 70.018.683,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2009.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 15 Tahun 2018
air minum - perusahaan daerah air minum tirta mulia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa dengan meningkatnya biaya operasional dan pemeliharaan sarana penyediaan air minum dan meningkatnya laju inflasi tahunan, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang, perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang penetapan tarif air minum, dasar kebijakan penetapan tarif, pengelompokkan pelanggan PDAM, dan tarif air minum yang ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2013 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah air Minum Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2013 Nomor 40) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2016/ No. 15 Seri E Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam
penyediaan air minum yang memenuhi syaratsyarat
kesehatan serta untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, telah diterbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011. Dalam rangka menyesuaikan besaran modal
dasar dan penyempurnaan pengaturan mengenai
tata kelola Perusahan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari, maka beberapa kententuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15
Tahun 2011 perlu diubah dan diatur dengan
Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari diubah yaitu : Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 30, Penyisipan dua pasal di antara Pasal 30 dan Pasal 31, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 45, Pasal 48, Pasal 50, Penyisipan satu pasal di antara Pasal 50 dan Pasal 51, Pasal 51, Pasal 56, pasal 64, Pasal 68, Penyisipan satu bab di antara Bab XIX dan Bab XX
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif diperlukan sistem penyediaan air minum yang menjadi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka bentuk kelembagaan dan nama Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan sebagai perusahaan daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtayasa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk, Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan, Modal, Organ Perumda Tirtayasa, KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Tirtayasa, Rencana Bisnis Perumda Tirtayasa, Penggunaan Laba dan Laba Bersih, Anak Perusahaan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Dana Pensiun, Asosiasi, PEmbubaran, KEtentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir No. 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah Petrogas Ogan Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk efektivitas dan efesiensi BUMD Petrogas Ogan perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Bupati Ogan Ilir No.08 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pengurus dan Badan Usaha Milik Daerah Petrogas Ogan Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar Hukum: UU No. 05 Tahun 1962; UU No. 01 Tahun 1995; UU No. 05 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 04 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pembentukan, Bidang Usaha dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kepengurusan dan Susunan Organisasi; Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Pemberhentian Badan Pengawas; Prosedur, Persyaratan, Pengangkatan Masa Jabatan Direksi; Tugas dan Wewenang; Penghasilan dan Hak-Hak Direksi; Pemberhentian; Perhitungan Hasil Usaha dan Penetapan Laba.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Bupati Nomor 08 Tahun 2009.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2021/NO.15, LL Kota Pontianak : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.27 Tahun 2014, PP No.122 Tahun 2015, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, Perda No.3 Tahun 1975, Perda No.3 Tahun 1993, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.14 Tahun 2019, Perda No.1 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Operasional Perusahaan, Penganggaran, Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Peningkatan Akses Air Minum, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
Perda ini memiliki 8 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2017
PERDA Prov. Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Sumsel pada Perseroan Terbatas BPD Sumsel dan Babel Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, telah ditetapkan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp.600.000.000.000, (enam ratus miliar rupiah). Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 dimaksud, penyertaan modal tersebut akan direalisasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 diundangkan yaitu pada tanggal 2 November 2016. Sehubungan dengan kemampuan dan kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, terhadap ketentuan jangka waktu realisasi penyertaan modal dimaksud belum dapat dipenuhi sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap jangka waktu realisasi penyetoran penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 27 Tahun 2014, Perda No. 6 Tahun 2000, Perda No. 5 Tahun 2010, Perda No. 14 Tahun 2011.
Mengubah sebagian Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. yaitu pad Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat