Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pembentukan, Bidang Usaha dan Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kepengurusan dan Susunan Organisasi; Pengangkatan, Tugas dan Wewenang, Pemberhentian Badan Pengawas; Prosedur, Persyaratan, Pengangkatan Masa Jabatan Direksi; Tugas dan Wewenang; Penghasilan dan Hak-Hak Direksi; Pemberhentian; Perhitungan Hasil Usaha dan Penetapan Laba.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat