Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk, Nama, Lambang dan Tempat Kedudukan, Modal, Organ Perumda Tirtayasa, KPM, Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perumda Tirtayasa, Rencana Bisnis Perumda Tirtayasa, Penggunaan Laba dan Laba Bersih, Anak Perusahaan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Dana Pensiun, Asosiasi, PEmbubaran, KEtentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat