Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Prinsip Operasional Perusahaan, Penganggaran, Bentuk dan Besaran Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan, Peningkatan Akses Air Minum, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat