Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pedoman Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 35 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, BD. NO. 2024/768, LL KAB. MALUKU TENGAH
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Bupati (Perbu) mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD. NO. 2024/766, LL KAB. MALUKU TENGAH, 5 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 33, BD.2024/NO.33, Pemerintah Kab. Ogan Komering Ulu Timur
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk keselarasan penerapan kebijakan akuntansi sesuai standar akuntansi pemerintahan menurut Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), Interprestasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) dan Buletin Teknis SAP dengan kondisi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Properti lnvestasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 37 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Pernyataan kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam pengakuan, pengukuran, penyajian , dan pengungkapan properti investasi dalam laporan keuangan untuk tujuan umum bagi entitas pemerintah daerah tidak termasuk BUMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2024.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur No 39 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntasi Properti Investasi Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
3 hlm, Lampiran 9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Kabupaten Aceh Barat Tahun 2024 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf c Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Qanun Kab. Aceh Jaya No. 2 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah menetapkan peraturan bupati yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah pada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
UU No. 7 (Drt) Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 1 Tahun 2022, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2019, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Permendagri No. 108 Tahun 2016, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Aceh Barat No. 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang terdiri dari Bab I sampai dengan Bab VII
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Peraturan Bupati Aceh Barat No. 56 Tahun 2021
10
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 27 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 27, BD Tahun 2024 No. 795
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang menyatakan Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis Akmal;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Nomor 1 Tahun 2022;
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Kebijakan Akuntansi terdiri dari: a. Laporan Keuangan; b. Akuntansi Pendapatan; c. Akuntansi Behan dan Belanja; d. Akuntansi Transfer;
e. Akuntansi Pemhiayaan; f. Akuntansi Kas dan Setara Kas; g. Akuntansi Piutang; h. Akuntansi Persediaan; 1. Akuntansi lnvestasi;
J. Akuntansi Aset Tetap; k. Akuntansi Kontruksi Dalam Pengerjaan; 1. Akuntansi Properti Investasi; m. Akuntansi Dana Cadangan; n. Akuntansi Aset Lainnya; o. Akuntansi Kewajiban; dan/atau p. Akuntansi Koreksi Kesalahan. Sistem Akuntansi terdiri dari: a. Sistem Akuntansi Laporan Keuangan; b. Sistem Akuntansi Pendapatan; c. Sistem Akuntansi Behan dan Belanja; d. Sistem Akuntansi Transfer; e. Sistem Akuntansi Pembiayaan; f. Sistem Akuntansi Kas dan Setara Kas; g. Sistem Akuntansi Piutang; h. Sistem Akuntansi Persediaan; i. Sistem Akuntansi Investasi; j. Sis tern Akuntansi Aset Tetap; k. Sistem Akuntansi Properti Investasi; 1. Sistem Akuntansi Dana Cadangan; m. Sistem Akuntansi Aset Lainnya; n. Sistem Akuntansi Kewajiban; dan/atau o. Sistem Akuntansi Koreksi Kesalahan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2024.
Mencabut Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati Katingan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
330 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Brebes Nomor 134 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi
penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan
daerah perlu disusun kebijakan akuntansi keuangan
daerah; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2021 Tentang
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Nomor 17 Properti Investasi maka perlu dilakukan
perubahan atas Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Brebes
Nomor 134 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi
Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undnag Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021; Peraturan Bupati Brebes Nomor 134 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Brebes Nomor 134 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2024.
Peraturan Bupati Brebes Nomor 134 Tahun 2022 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 24
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang dinyatakan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, penyajian laporan keuangan BLUD diatur dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dengan mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 Tahun 2015 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1888);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 400);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 3);
Pasal 2:
Kebijakan Akuntansi BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan, baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi.
Pasal 6:
Kebijakan Akuntansi BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a. Kerangka konseptual sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini;
b. Kebijakan akuntansi 01 Penyajian Laporan Keuangan BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini;
c. Kebijakan akuntansi 02 Akuntansi Pendapatan-LO sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini;
d. Kebijakan akuntansi 03 Akuntansi Beban sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini;
e. Kebijakan akuntansi 04 Akuntansi Pendapatan-LRA sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini;
f. Kebijakan akuntansi 05 Akuntansi Belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini;
g. Kebijakan akuntansi 06 Akuntansi Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Bupati ini;
h. Kebijakan akuntansi 07 Akuntansi Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Bupati ini;
i. Kebijakan akuntansi 08 Akuntansi Kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Bupati ini;
j. Kebijakan akuntansi 09 Akuntansi Ekuitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Bupati ini;
k. Kebijakan akuntansi 10 Konsolidasi Laporan Keuangan BLUD sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Bupati ini;
l. Kebijakan akuntansi 11 Koreksi Kesalahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
137 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance), sistem keuangan perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan standar Akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu adanya Kebijakan Akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; bahwa untuk mengatur pelaporan keuangan atas properti investasi, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan properti investasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Properti Investasi. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, pengungkapan, alih guna serta pelepasan Properti Investasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2024.
18 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 16 Tahun 2024
PERBUP Kab. Barito Selatan No. 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Berbasis Akrual
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Berbasis Akrual
Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akural Kabupaten Barito Selatan
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD Tahun 2024 No.16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, dan Bagan Akun Standar untuk Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan;
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati sebelumnya yang mengatur Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah,
b. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD), dan
c. BAS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2024.
Mencabut: a. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akural Kabupaten Barito Selatan; b. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Berbasis Akrual sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Selatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Berbasis Akrual.
395 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat