Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2024

Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2: Kebijakan Akuntansi BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan, baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Pasal 6: Kebijakan Akuntansi BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. Kerangka konseptual sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini; b. Kebijakan akuntansi 01 Penyajian Laporan Keuangan BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini; c. Kebijakan akuntansi 02 Akuntansi Pendapatan-LO sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini; d. Kebijakan akuntansi 03 Akuntansi Beban sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini; e. Kebijakan akuntansi 04 Akuntansi Pendapatan-LRA sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini; f. Kebijakan akuntansi 05 Akuntansi Belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini; g. Kebijakan akuntansi 06 Akuntansi Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Bupati ini; h. Kebijakan akuntansi 07 Akuntansi Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Bupati ini; i. Kebijakan akuntansi 08 Akuntansi Kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Bupati ini; j. Kebijakan akuntansi 09 Akuntansi Ekuitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Bupati ini; k. Kebijakan akuntansi 10 Konsolidasi Laporan Keuangan BLUD sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Bupati ini; l. Kebijakan akuntansi 11 Koreksi Kesalahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 24
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan