Pasal 2: Kebijakan Akuntansi BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan, baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Pasal 6: Kebijakan Akuntansi BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi: a. Kerangka konseptual sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini; b. Kebijakan akuntansi 01 Penyajian Laporan Keuangan BLU Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini; c. Kebijakan akuntansi 02 Akuntansi Pendapatan-LO sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Bupati ini; d. Kebijakan akuntansi 03 Akuntansi Beban sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati ini; e. Kebijakan akuntansi 04 Akuntansi Pendapatan-LRA sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini; f. Kebijakan akuntansi 05 Akuntansi Belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Bupati ini; g. Kebijakan akuntansi 06 Akuntansi Pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Bupati ini; h. Kebijakan akuntansi 07 Akuntansi Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Bupati ini; i. Kebijakan akuntansi 08 Akuntansi Kewajiban sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Bupati ini; j. Kebijakan akuntansi 09 Akuntansi Ekuitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran X Peraturan Bupati ini; k. Kebijakan akuntansi 10 Konsolidasi Laporan Keuangan BLUD sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI Peraturan Bupati ini; l. Kebijakan akuntansi 11 Koreksi Kesalahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat