Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 22 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Lampiran IX Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Berbasis Akrual (Berita Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2014 Nomor 21) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penerapan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
25 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2018
Tanggal Berlaku
25 Juli 2018
Sumber
BD.2018/22
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perbup Kab. Barito Selatan No. 16 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kabupaten Barito Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan