Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Kebijakan Akuntansi terdiri dari: a. Laporan Keuangan; b. Akuntansi Pendapatan; c. Akuntansi Behan dan Belanja; d. Akuntansi Transfer; e. Akuntansi Pemhiayaan; f. Akuntansi Kas dan Setara Kas; g. Akuntansi Piutang; h. Akuntansi Persediaan; 1. Akuntansi lnvestasi; J. Akuntansi Aset Tetap; k. Akuntansi Kontruksi Dalam Pengerjaan; 1. Akuntansi Properti Investasi; m. Akuntansi Dana Cadangan; n. Akuntansi Aset Lainnya; o. Akuntansi Kewajiban; dan/atau p. Akuntansi Koreksi Kesalahan. Sistem Akuntansi terdiri dari: a. Sistem Akuntansi Laporan Keuangan; b. Sistem Akuntansi Pendapatan; c. Sistem Akuntansi Behan dan Belanja; d. Sistem Akuntansi Transfer; e. Sistem Akuntansi Pembiayaan; f. Sistem Akuntansi Kas dan Setara Kas; g. Sistem Akuntansi Piutang; h. Sistem Akuntansi Persediaan; i. Sistem Akuntansi Investasi; j. Sis tern Akuntansi Aset Tetap; k. Sistem Akuntansi Properti Investasi; 1. Sistem Akuntansi Dana Cadangan; m. Sistem Akuntansi Aset Lainnya; n. Sistem Akuntansi Kewajiban; dan/atau o. Sistem Akuntansi Koreksi Kesalahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat