Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 27 Tahun 2024

Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. Kebijakan Akuntansi terdiri dari: a. Laporan Keuangan; b. Akuntansi Pendapatan; c. Akuntansi Behan dan Belanja; d. Akuntansi Transfer; e. Akuntansi Pemhiayaan; f. Akuntansi Kas dan Setara Kas; g. Akuntansi Piutang; h. Akuntansi Persediaan; 1. Akuntansi lnvestasi; J. Akuntansi Aset Tetap; k. Akuntansi Kontruksi Dalam Pengerjaan; 1. Akuntansi Properti Investasi; m. Akuntansi Dana Cadangan; n. Akuntansi Aset Lainnya; o. Akuntansi Kewajiban; dan/atau p. Akuntansi Koreksi Kesalahan. Sistem Akuntansi terdiri dari: a. Sistem Akuntansi Laporan Keuangan; b. Sistem Akuntansi Pendapatan; c. Sistem Akuntansi Behan dan Belanja; d. Sistem Akuntansi Transfer; e. Sistem Akuntansi Pembiayaan; f. Sistem Akuntansi Kas dan Setara Kas; g. Sistem Akuntansi Piutang; h. Sistem Akuntansi Persediaan; i. Sistem Akuntansi Investasi; j. Sis tern Akuntansi Aset Tetap; k. Sistem Akuntansi Properti Investasi; 1. Sistem Akuntansi Dana Cadangan; m. Sistem Akuntansi Aset Lainnya; n. Sistem Akuntansi Kewajiban; dan/atau o. Sistem Akuntansi Koreksi Kesalahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 795
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

  2. Peraturan Bupati Katingan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan