PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA NOMOR 9 TAHUN 2019
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya meningkatkan kualitas hidup
manusia dilakukan dengan cara pembangunan bidang
keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani dan kondisi
sosial serta bagian dari proses dan pencapain tujuan
nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat, adil,
makmur, sejahtera dan berbudi luhur berdasarkan cita-cita
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggaraan keolahragaan di Kabupaten Buton
Utara harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap
olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan,
kebugaran, serta prestasi di berbagai event yang
diselenggarakan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,
Pemerintah Daerah harus membentuk Peraturan Daerah
untuk mengatur penyelenggaraan keolahragaan;
d. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
penyelenggaraan keolahragaan yang baik, perlu dibentuk
peraturan daerah mengenai keolahragaan yang disesuaikan
dengan kearifan lokal dan kondisi daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535); 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4703);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan 4 Lembara
Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Menteri Nomor 120 tahun 2018 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
BAB IV
HAK, KEWAJIBAN, TUGAS, KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWABPEMERINTAH DAERAH
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
BAB VI
PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
BAB VII
PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA
BAB VIII
SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA
BAB IX
STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN
BAB X
PELAKU OLAHRAGA
BAB XI
PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIII
PENDANAAN KEOLAHRAGAAN
BAB XIV
PENGAWASAN
BAB XV
PENGHARGAAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan Di Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan
nasional diperlukan pemuda sebagai subyek
pembangunan yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki
jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan,
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, maka diperlukan
pembangunan kepemudaan sehingga pemuda
mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan
daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai
kegiatan baik tingkat nasional maupun
internasional. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang
Nomor 40 Tahun
2009 tentang
Kepemudaan,
Pemerintah Daerah mempunyai
tugas
melaksanakan kebijakan nasional
dan menetapkan
kebijakan
di daerah sesuai
dengan
kewenangannya
serta mengkoordinasikan
pelayanan
kepemudaan, maka diperlukan Peraturan
Daerah untuk memberikan kepastian hukum
dalam pembangunan kepemudaan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang; -Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Pembangunan Kepemudaan bertujuan untuk terwujudnya pemuda
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa
kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 7 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jembrana - RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/No.7/jdih.jembranakab.go.id/19hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang berperan penting dalam memperkuat kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
b.bahwa untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Khususnya dari retribusi tempat rekreasi, maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang khusus mengatur mengenai Retribuasi tempat rekreasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan umum; nama, objek, subjek dan wajib retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; tata cara penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa; masa retribusi; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
11 halaman Peraturan; 8 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Olahraga merupakan upaya dalam rangka
meningkatkan kualitas hidup secara jasmaniah, rohaniah
dan sosial sebagai bagian integral dari tujuan pembangunan
nasional dan daerah dalam mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, perlu
diselenggarakan secara terencana, terpadu dan
berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah
mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina,
mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan
keolahragaan di Kabupaten Karawang
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kabupaten Karawang. Terdiri dari 19 Bab dan 94 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
43 halaman termasuk 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan mcru[)akan upaya meningkatkan kualitas hidup manusiu sccara jasmani,
rohani dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adll, makmur, dan sejahtem pcrlu di selenggarakan
secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional, Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan
dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di Daerah
c. bahwa berdasarkan; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Pcraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara- Tengah dan daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan keolahragaan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan
7. Peraturan Menteri Dalam Negeii Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah
8. Peraturan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan mekanisme
Pengangkatan olahragawan pelatdh olahraga berprestasi menjadi calon Pegawai Negeri Sipil
1. Ketentuan Umum
2. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA
3. PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGAWAN
4. OLAHRAGA DISABILITAS
5. PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN
6. KERJASAMA
7. KEJUARAAN, PEKAN, DAN FESTIVAL OLAHRAGA
8. PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA
9. STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN
10.PENGHARGAAN
11.KOORDINASI KEOLAHRAGAAN
12.PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
13.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
14.SUMBER DAN ALOKASI PENDANAAN
15.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
29
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, memiliki kompetensi, sportivitas, daya saing, dan daya juang tinggi yang diselenggarakan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa untuk melaksanakan pembangunan di bidang keolahragaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan, pembinaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan keolahragaan di Kota Surakarta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang wewenang, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, ruang lingkup olahraga, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan olahragawan, organisasi olahraga, sekolah khusus olahraga, penyelanggaraan khusus olahraga, penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, industri olahraga, kerja sama, pendanaan, penghargaan, larangan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
65 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif,
mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta
memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan
kepeloporan, maka diperlukan pembangunan
kepemudaan sehingga pemuda mampu
berpartisipasi aktif dalarn pembangunan daerah;
b. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda
mempunyai potensi dan peran strategis sehingga
perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan
dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan
secara terencana, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari
pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pembangunan kepemudaan serta guna
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya
dalam bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Kepemudaan.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2009 tentang Kepemudaan; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan
dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana
dan Sarana Kepemudaan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep.
Peraturan Daerah Kepemudaan ini dibentuk berdasarkan asas:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kebhinekaan;
e. demokratis;
f. keadilan;
g. partisipatif;
h. kebersamaan;
i. kesetaraan; dan
j. kemandirian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
37 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar dan sejahtera lewat memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat serta untuk memajukan penyelenggaraan olahraga, perlu ada pedoman mengenai pembinaan dan pengembangan keolahragaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nmor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur membina, mengembangkan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Unang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan umum; II. Maksud, Tujuan dan Prinsip; III. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: IV. Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah; V. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Olahraga; VI. Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; VII. Pengelolaan Keolahragaan; VIII. Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga; IX. Organisasi Keolahragaan; X. Pelaku Olahraga; XI. Prasarana dan Sarana Olahraga; XII. Penghargaan; XIII. Peran Serta Masyarakat; XIV. Pendanaan; XV. Pembinaan dan Pengawasan; XVI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
18 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2019/Nomor 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keolahragaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat